HUKUM AIR MANI DAN CARA MEMBERSIHKANNYA
Kajian kitab ‘Umdatul Ahkam
[33]- عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْت أَغْسِلُ الْجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَخْرُجُ إلَى الصَّلاةِ , وَإِنَّ بُقَعَ الْمَاءِ فِي ثَوْبِهِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ : لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكاً, فَيُصَلِّي فِيهِ
[33] “Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, Aku mencuci janabat (air mani) dari pakaian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian Beliau keluar untuk shalat, sedangkan bekas air menempel di bajunya”.
Dalam lafadz Muslim : “Aku pernah mengeriknya dari baju Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam suatu kerikan lalu beliau shalat memakai baju tersebut”.
PEMBAHASAN HADITS :
Hukum Air mani dan cara membersihkannya.
FIKIH DAN PELAJARAN DARI HADITS :
[1] Para Ulama telah berbeda pendapat tentang hukum air mani apakah dia suci atau najis kepada dua pendapat :
Pendapat pertama :
Hukum air mani adalah suci, ini pendapatnya madzhab Syafi’i dan Hanbali. Imam An-Nawawie menyandarkan juga pendapat pertama ini kepada para Ulama dari kalngan ahli Hadits.
Dalil mereka :
1. Hadits Aisyah diatas dalam perkataannya : “Aku pernah mengeriknya (mani) dari baju Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam suatu kerikan lalu beliau shalat memakai baju tersebut”.
Sisi pendalilannya, Kalau seandainya air mani itu najis, maka niscaya tidaklah cukup hanya sekedar di kerik dalam membersihkannya.
2. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang air mani yang terkena pakaian, Maka beliau menjawab, “ sesungguhnya ia hanyalah seperti air ludah atau dahak saja. Maka buanglah ia dengan kain atau dengan bunga idkhir”. (HR Thabrani, Mu’jamul Kabir : 11321, Ad-Daraquthni : 447 Al-Baihaqi)
Imam Al-Baihaqi menyatakan hadits ini mauquf (hanya sampai pada perkataan para sahabat).
3. Bahwa mani adalah asal muasal manusia, maka tidak mungkin asal muasal seseorang itu najis atau menjijikan. Karena sesungguhnya Allah telah memuliakan dan mensucikannya.
4. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk mencuci mani dan berhati-hati terhadapnya, tidak seperti terhadap air kencing.
Pendapat kedua :
Hukum air mani najis, inilah madzhabnya Malikiyyah dan Hanafiyyah. Dalil mereka adalah :
1. Hadist ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha diatas pada perkataan : “Aku mencuci janabat (air mani) dari pakaian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian Beliau keluar untuk shalat...
Sisi pendalilannya adalah bahwa ‘Aisyah mencuci air mani di baju Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukan bahwa air mani itu najis, karena kalau tidak najis maka tidak perlu di cuci.
2. Dari ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku dimana aku sedang berada di sebuah sumur untuk ngisi air di wadah. Lalu Beliau bertanya, “apa yang engkau lakukan wahai ‘Amar ?”. Aku mengatakan, “mencuci bajuku yang terkena dahak wahai rasulullah”. Lalu Beliau bersabda, :
يَا عَمَّارُ إِنَّمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ مِنْ خَمْسٍ: مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَالْقَيْءِ وَالدَّمِ وَالْمَنِيِّ , يَا عَمَّارُ , مَا نُخَامَتُكَ وَدُمُوعُ عَيْنَيْكَ وَالْمَاءُ الَّذِي فِي رَكْوَتِكَ إِلَّا سَوَاءٌ
Wahai ‘Amar baju itu di cuci karena lima sebab : kalau terkena kotoran manusia, air kencing, muntah, darah dan mani, adapun dahak, atau air matamu, dengan air yang ada di wadahmu tidaklah beda”. (HR Al-Baihaqi dan ia berkata, “Hadits ini Bathil, HR Ad-Daraquthni ia berkata, Hadits ini tidak diriwayatkan kecuali melalui jalan Tsabit Bin Hamad sementara ia adalah dha’if (lemah) Tsabit dan Ibrahim adalah dua rawi yang lemah.
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani (Silsilah Ad-Dha’ifah 10/414 no hadits : 4849), Maka dalam hal ini yang kuat diantara pendapat tentang hukum mani adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bahwa hukum mani adalah suci walhamdulillah.
[2] Dianjurakan untuk membersihkan mani yang terkena baju atau badan . Dan ini tidak menunjukan bahwa mani itu najis karena tidaklah setiap yang diperintahkan mencucinya dihukumi najis, seperti dahak misalnya ia itu suci tapi kotor yang dianjurkan untuk dicuci.
[3] Cara membersihkan mani dengan dua cara yaitu dicuci kalau mani itu basah, dan dikerik kalau mani itu kering.
[4] Sesuatu yang keluar dari tubuh manusi itu di kelompokan menjadi tiga bagian :
أحدها : طاهر بلا نزاع ، وهو الدمع والريق والمخاط والبصاق والعرق .
1. Disepakati kesuciannya yaitu : Air mata, air liur, dahak, air ludah dan keringat.
الثاني : نجس بلا نزاع ، وهو البول والغائط والمذي والودي .
2. Disepakati kenajisannya yaitu : Kotorannya, Air seni, Madzi dan Wadi
الثالث : مختلف فيه ، وهو المني .
3. Ada khilaf tentang kesucian dan kenajisannya yaitu mani
[5] Diantara pelajaran dari hadits adalah anjuran seorang istri berkhidmat atau melayani para suami, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.
ABU GHOZIE AS-SUNDAWIE