Ustadz Unknown |

HUKUM KHITAN BAGI WANITA



SOAL :

Assalamu'alaikum Mau bertanya ustadz..mengenai khitan, untuk khitan pada wanita adakah dasar hukumnya ustadz? Dari Ibu Atina di Jakarta Timur

JAWAB :

Ibu Atina semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala, istiqomah diatas hidayah iman, islam dan Sunnah.

Tentang khitan untuk wanita terjadi beberapa pendapat dikalangan para ulama, ada yg mengatakan wajib, ada yg mengatakan mustahab (anjuran) saja.

(1). PENDAPAT PERTAMA :

Ulama yang mengatakan wajib wanita berkhitan karena khitan adalah perintah dan syi'ar islam, dan perintah itu ditujukan kepada laki-laki dan wanita sekaligus.

Dalil wajibnya khitan secara umum adalah sebagai mana perintah Nabi shalallahu alaihi wasallam kepada orang yg baru masuk islam :

"Campakkanlah darimu syi'ar kekufuran dan berkhitanlah" (HR Abu Dawud, shahih jami'us shaghir : 1251, Hadits Hasan).

Kemudian ketika Allah memerintahkan untuk mengikuti Millah (agama) Ibrahim yg hanif, Allah berfirman : "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad ) ikutilah agama Ibrahim yg hanif (QS An-Nahl : 123).

Dan diantara ajaran Ibrahim yg harus diikuti adalah ajaran berkhitan.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Nabi Ibrahim Khalilur Rahman (Kekasih Allah) berkhitan setelah berusia 80 tahun" (HR Bukhari Muslim).

Dari dalil-dalil diatas menunjukan bahwa khitan adalah wajib sedangkan kewajiban ini tidak dikhususkan untuk laki-laki saja tapi juga untuk kaum wanita.

(2). PENDAPAT KEDUA :

Khitan wajib bagi laki-laki dan mustahab (anjuran) saja untuk wanita, alasannya adalah hikmah atau sebab disyari'atkan khitan bagi laki2 berbeda dengan wanita.

Khitan bagi laki-laki yaitu "memotong seluruh kulit yg menutupi kepala kemaluan sehingga seluruh kepala penis itu terbuka", yg berpungsi untuk membersihkan najis ketika mau bersuci, sedangkan tdak sah sholat tanpa hilangnya najis. Maka atas dasar ini khitan menjadi wajib, karena menghilangkan najis hukumnya wajib.

Didalam kaedah disebutkan, "apabila suatu kewajiban tdak bisa jalan kecuali dengan sesuatu, maka seseuatu itupun menjadi wajib".
Apabila bersuci dan shalat tidak bisa sah dan berjalan kecuali dengan hilangnya najis, dan salah satu cara menghilangkan najis itu dengan cara khitan, maka khitan inipun menjadi wajib.

Adapun khitan bagi wanita adalah memotong bagian atas dari daging (kelentit) yg seperti jengger ayam yg terletak dibagian atas kemaluan.
Dan disunnahkan untuk tdak dipotong seluruhnya. Hikmah dari khitan/pemotongan ini adalah untuk menetralkan atau memperkecil syahwatnya, tidak ada hubungan dengan masalah bersuci.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada tukang khitan perempuan di Madinah, "jika kamu mengkhitan potonglah sedikit saja dan jangan kamu potong sampai habis, karena sesungguhnya yg demikian itu dapat mencerahkan wajahnya dan menyenangkan bagi suami". (HR At-Thabrani didalam al aushat dengan sanad Hasan, dishahihkan oleh syaikh al albani, as-Shahihah 2/357).

Pendapat yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita inilah yg lebih kuat sebagaimana dirajihkan oleh shaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin (Sayrah al-Mumti' 1/133).

CATATAN :
Mengkhitan wanita ini juga disesuaikan kondisi daerah, negara dan wilayah masing-masing yang hukumnya bisa berbeda.


Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata, " Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memrintah wanita yg bertugas mengkhitan agar tidak berlebihan dalam memotong".

Hanya saja masalah ini ada sedikit perinciannya. Masalah ini berbeda hukumnya sesuai kondisi negara dan tempat masing-masing.

Karena sepotong kulit yg dipotong dari wanita, terkadang kelihatan sangat menonjol dan terkadang tdak kelihatan sama sekali.

Yang tidak kelihatan ini biasanya di negara-negara dingin. Maka jika ada sesuatu yang menonjol dan perlu dipotong maka harus dipotong. Jika tidak ada maka tidak perlu. (Majmu'ah Fatawa Madinatul Munawarah).
Inilah jawaban kami tentang hukum khitan bagi wanita semoga bisa difahami, wallahu a'alam.

Abu Ghozie As-Sundawie.