HUKUM KHITAN BAGI WANITA
SOAL :
Assalamu'alaikum Mau
bertanya ustadz..mengenai khitan, untuk khitan pada wanita adakah dasar
hukumnya ustadz? Dari Ibu Atina di Jakarta Timur
JAWAB :
Ibu Atina semoga
selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala, istiqomah diatas hidayah iman, islam dan
Sunnah.
Tentang khitan untuk
wanita terjadi beberapa pendapat dikalangan para ulama, ada yg mengatakan
wajib, ada yg mengatakan mustahab (anjuran) saja.
(1). PENDAPAT
PERTAMA :
Ulama yang
mengatakan wajib wanita berkhitan karena khitan adalah perintah dan syi'ar
islam, dan perintah itu ditujukan kepada laki-laki dan wanita sekaligus.
Dalil
wajibnya khitan secara umum adalah sebagai mana perintah Nabi shalallahu alaihi
wasallam kepada orang yg baru masuk islam :
"Campakkanlah
darimu syi'ar kekufuran dan berkhitanlah" (HR Abu Dawud, shahih jami'us
shaghir : 1251, Hadits Hasan).
Kemudian ketika
Allah memerintahkan untuk mengikuti Millah (agama) Ibrahim yg hanif, Allah
berfirman : "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad ) ikutilah agama
Ibrahim yg hanif (QS An-Nahl : 123).
Dan diantara ajaran
Ibrahim yg harus diikuti adalah ajaran berkhitan.
Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Nabi Ibrahim Khalilur Rahman
(Kekasih Allah) berkhitan setelah berusia 80 tahun" (HR Bukhari Muslim).
Dari dalil-dalil
diatas menunjukan bahwa khitan adalah wajib sedangkan kewajiban ini tidak
dikhususkan untuk laki-laki saja tapi juga untuk kaum wanita.
(2).
PENDAPAT KEDUA :
Khitan wajib bagi
laki-laki dan mustahab (anjuran) saja untuk wanita, alasannya adalah hikmah
atau sebab disyari'atkan khitan bagi laki2 berbeda dengan wanita.
Khitan bagi
laki-laki yaitu "memotong seluruh kulit yg menutupi kepala kemaluan
sehingga seluruh kepala penis itu terbuka", yg berpungsi untuk
membersihkan najis ketika mau bersuci, sedangkan tdak sah sholat tanpa hilangnya
najis. Maka atas dasar ini khitan menjadi wajib, karena menghilangkan najis
hukumnya wajib.
Didalam
kaedah disebutkan, "apabila suatu kewajiban tdak bisa jalan kecuali dengan
sesuatu, maka seseuatu itupun menjadi wajib".
Apabila
bersuci dan shalat tidak bisa sah dan berjalan kecuali dengan hilangnya najis,
dan salah satu cara menghilangkan najis itu dengan cara khitan, maka khitan
inipun menjadi wajib.
Adapun khitan bagi
wanita adalah memotong bagian atas dari daging (kelentit) yg seperti jengger
ayam yg terletak dibagian atas kemaluan.
Dan
disunnahkan untuk tdak dipotong seluruhnya. Hikmah dari khitan/pemotongan ini
adalah untuk menetralkan atau memperkecil syahwatnya, tidak ada hubungan dengan
masalah bersuci.
Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada tukang khitan perempuan di Madinah,
"jika kamu mengkhitan potonglah sedikit saja dan jangan kamu potong sampai
habis, karena sesungguhnya yg demikian itu dapat mencerahkan wajahnya dan
menyenangkan bagi suami". (HR At-Thabrani didalam al aushat dengan sanad
Hasan, dishahihkan oleh syaikh al albani, as-Shahihah 2/357).
Pendapat
yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita inilah
yg lebih kuat sebagaimana dirajihkan oleh shaikh Muhammad bin shalih
al-Utsaimin (Sayrah al-Mumti' 1/133).
CATATAN
:
Mengkhitan
wanita ini juga disesuaikan kondisi daerah, negara dan wilayah masing-masing yang
hukumnya bisa berbeda.
Syaikh
Al-Albani Rahimahullah berkata, " Rasulullah shalallahu alaihi wasallam
memrintah wanita yg bertugas mengkhitan agar tidak berlebihan dalam memotong".
Hanya
saja masalah ini ada sedikit perinciannya. Masalah ini berbeda hukumnya sesuai
kondisi negara dan tempat masing-masing.
Karena
sepotong kulit yg dipotong dari wanita, terkadang kelihatan sangat menonjol dan
terkadang tdak kelihatan sama sekali.
Yang tidak kelihatan ini biasanya di
negara-negara dingin. Maka jika ada sesuatu yang menonjol dan perlu dipotong
maka harus dipotong. Jika tidak ada maka tidak perlu. (Majmu'ah Fatawa
Madinatul Munawarah).
Inilah jawaban kami tentang hukum khitan
bagi wanita semoga bisa difahami, wallahu a'alam.
Abu Ghozie
As-Sundawie.