Ustadz Unknown |

HUKUM SOFTWARE BAJAKAN




SOAL :
Ustadz Bolehkah kita menggunakan software bajakan ? 

JAWAB :
Memakai software bajakan termasuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang telah diakui syariat kewajiban menjaganya. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Agama Kerajaan Saudi Arabia yang berbunyi:

“Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”  Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبَةٍ مِنْ نَفْسٍ

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.” 
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”

Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang muslim.

Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam  kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453)

Melihat ini semua seharusnya kita berusaha untuk memiliki software yang original dan tidak menggunakan yang bajakan.

Cobalah menggunakan software yang free sebelum memiliki kemampuan membeli yang original, karena tujuan kita bekerja adalah mendapatkan rezeki yang halal dan baik yang tidak dapat dimiliki dengan kemaksiatan kepada Allah subhanahu wata’ala. Dengan ketakwaan dan tawakkal kepada Allah yang benar  insya Allah akan dimudahkan untuk mendapatkan yang terbaik.

Demikian jawaban kami. Wallahu a’lam.