HUKUM SOFTWARE BAJAKAN
SOAL :
Ustadz Bolehkah kita menggunakan software bajakan ?
JAWAB :
Memakai software bajakan termasuk pelanggaran terhadap
kekayaan intelektual yang telah diakui syariat kewajiban menjaganya.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Agama
Kerajaan Saudi Arabia yang berbunyi:
“Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan
program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan
kecuali atas seizinnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi
persyaratan mereka.” Dan
juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
إِلاَّ بِطِيْبَةٍ مِنْ نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas
kerelaan darinya.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ
أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu
yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”
Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang
muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat
Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya
hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa
melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan
seluruh sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no:
18453)
Melihat ini semua seharusnya kita berusaha untuk
memiliki software yang original dan tidak menggunakan yang bajakan.
Cobalah menggunakan software yang free sebelum
memiliki kemampuan membeli yang original, karena tujuan kita bekerja adalah
mendapatkan rezeki yang halal dan baik yang tidak dapat dimiliki dengan
kemaksiatan kepada Allah subhanahu wata’ala. Dengan ketakwaan dan tawakkal
kepada Allah yang benar insya Allah akan dimudahkan untuk mendapatkan
yang terbaik.
Demikian jawaban kami. Wallahu a’lam.