Ustadz Unknown |

MEMAJANG BINATANG MATI YANG SUDAH DI AWETKAN SEBAGAI HIASAN


SOAL :

Maaf ustad, saya mau bertanya mohon jawabanya, saya ada perselisihan dengan keluarga masalah gambar makhluk hidup dan hiasan binatang (yg diawetkan) di rumah, apakah hal tersebut di perbolehkan di pasang di dalam rumah atau tidak boleh sekali lagi mohon jawaban dan penjelasannya ustad terima kasih. Dari junaidi suwarto di Surabaya.

JAWAB :

Barokallahu fik Pak Junaidi di surabaya semoga istiqamah...terkait pertanyaan diatas saya jawab pada poin poin berikut :

[1] Hukum memajang gambar makhluk hidup sebagai perhiasan di rumah ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama antara yang mengharamkan dan yang memakruhkan, dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah hukumnya haram. Diantara pendapat yang mengharamkan adalah Madzhab Syafi’i (kitab Mughnil Muhtaj 3/247), juga madzhab Hanbali (kitab Al-Mughni 7/6) Dalil mereka adalah :
Dari Abu Hurairah, dia berkata; bahwasanya Jibril 'Alaihis Salam datang dan mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Rasulullah mengenal suaranya, maka beliau bersabda:

ادْخُلْ فَقَالَ إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا فِي الْحَائِطِ فِيهِ تَمَاثِيلُ فَاقْطَعُوا رُءُوسَهَا فَاجْعَلُوهَا بِسَاطًا أَوْ وَسَائِدَ فَأَوْطَئُوهُ فَإِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ

"Masuklah, lalu Jibril berkata; "Sesungguhnya di dalam rumah ada tirai di dinding yang bergambar patung, potonglah kepalanya dan jadikanlah ia keset atau bantal lalu dudukilah, karena sesungguhnya kami (para malaikat) tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada patung. (HR Ahmad : 8079, di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah , As-Shahihah 1/624)

Dari Ibnu ‘Umar dia berkata; "Jibril pernah berjanji kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun Jibril terlambat datang hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunggu sangat lama, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan menemuinya lalu menanyakan sebenarnya apa yang tengah terjadi, maka Jibril berkata kepada beliau:

إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ

"Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." (HR Bukhari : 5960)

Keharaman gambar makhluk bernyawa inipun berlaku untuk hiasan di baju, pakaian, dan dinding rumah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَقُلْتُ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِمَّا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا هَذِهِ النُّمْرُقَةُ قُلْتُ لِتَجْلِسَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا قَالَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ 
 الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
Dari Aisyah radliallahu 'anha bahwa dia telah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang ada gambarnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallampun berdiri di depan pintu dan tidak masuk ke dalam rumah. maka saya bertanya; "Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, sebenarnya dosa apa yang telah aku perbuat?" beliau bersabda: "Bantal apakah ini?" Dia menjawab; "Aku telah membelinya agar anda duduk di atasnya atau anda jadikan sebagai bantal." Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka; 'Hidupkan yang telah kalian buat, ' (beliau bersabda): "Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya." (HR Bukhari : 2105)

[2] Gambar yang bukan makhluk bernyawa dibolehkan sebagai hiasan seperti gambar pohon, gunung batu dan pemandangan lainnya.

Dari Sa'id bin Abu Al Hasan berkata; seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas lalu berkata;

يَا أَبَا الْعَبَّاسِ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ وَأَصْنَعُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ فَإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاجْعَلْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

Wahai Abul Abbas, sesungguhnya aku adalah orang yang suka menggambar gambar-gambar ini dan aku yang membuat gambar-gambar ini. Maka berfatwalah untuk ku (apa hukumnya ?)" Ibnu Abbas berkata; "Dekatkan ia padaku." Lalu orang itu mendekat kepadanya sampai meletakkan tangannya di atas kepalanya. Ibnu Abbas berkata; "Aku akan memberitahukan kepadamu apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap penggambar di Neraka. Akan dibuatkan jiwa untuknya pada setiap gambar yang digambarnya, yang akan menyiksanya di dalam Jahannam. Jika engkau harus melakukannya maka gambarlah pepohonan atau sesuatu yang tidak memiliki nyawa (HR Ahmad : 2810)

[3] Adapun mengawetkan hewan (Tahnith) untuk pajangan bukanlah termasuk bentuk menggambar makhluk bernyawa, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah bahwa hal itu bukan tergolong gambar makhluk hidup yang terlarang, melainkan makhluk ciptaan Allah ‘azza wa jalla yang diawetkan.

[4] Hukum memajang binatang yang diawetkan sebagai hiasan hukumnya tetap terlarang karena merupakan bentuk menyia-nyiakan harta sebagaimana disebutkan dalam banyak fatwa –fatwa para ulama, adapun penjelasan syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini lebih jelas dengan merinci sebagai berikut :

Beliau berkata ketika di tanya tentang hukum membeli hewan atau burung yang diawetkan untuk perhiasan :

الحيوانات المحنطة نوعان : الأول : محرمة الأكل كالكلاب والأسود والذئاب فهذه حرام بيعها وشراؤها لأنها ميتة ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الميتة ، ولأنه لا فائدة منها فبذل المال لتحصيلها إضاعة له، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال . الثاني : مباحة الأكل فهذه إن أميتت بغير ذكاة شرعية فبيعها وشراؤها حرام لأنها ميتة ، وإن ماتت بذكاة شرعية فبيعها وشراؤها حلال ، لكن أخشى أن يكون بذل المال فيها لهذا الغرض من إضاعة المال المنهي عنه خصوصاً إذا كان كثيراً
 .
Mengawetkan tengkorak hewan itu ada dua macam ada jenis hewan yang yang haram dimakan, seperti anjing, singa, dan serigala haram diperjualbelikan, karena tergolong bangkai (najis). Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penjualan najis. Lagi pula tidak ada manfaatnya sehingga biaya yang digunakan tergolong membuang harta secara sia-sia, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari perbuatan membuang harta secara sia-sia. Yang kedua Mengawetkan tengkorak hewan yang halal dimakan, maka ini jika mati tidak dengan cara penyembelihan syar’i, haram memperjualbelikannya karena tergolong bangkai (najis). Namun Jika mati dengan cara penyembelihan syar’i, halal diperjualbelikan. Hanya saja, saya khawatir hal itu (dengan tujuan untuk hiasan) termasuk membuang harta secara sia-sia terkhusus jika menghabiskan biaya yang besar. (Majmu’ Fatawa wa ar-Rasa’il 12/358)

Syaikh Ibn Baaz rahimahullah berkata :

Memanfaatkan burung-burung dan hewan yang sudah diawetkan, baik dari hewan yang haram dipelihara ketika masih hidup atau dari hewan yang boleh dimanfaatkan ketika masih bernyawa, maka ini merupakan tindakan penyia-nyiaan harta dan termasuk berlebih-lebihan, juga termasuk perbuatan mubazir, padahal Rasulullah telah melarang dari menyia-nyiakan harta. Lagi pula hal tersebut sebagai wasilah untuk menggambar burung-burung dan selainnya dari makhluk-makhluk yang bernyawa. Maka memajang dan meletakkannya di dalam rumah dan kantor atau selainnya adalah haram. Dan tidak boleh menjual dan memanfaatkannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 5/377).

KESIMPULAN :

Hukum memajang gambar apalagi patung makhluk bernyawa adalah haram karena adanya ancaman serta hukuman Malikat tidak akan masuk rumah, dan larangan gambar makhluk bernyawa disini termasuk foto baik foto diri sendiri, keluarga, ataupun foto tokoh yang dikagumi, baik foto pejabat, ulama, kiayi, pahlawan dll.

Adapun binatang yang diawetkan walaupun bukan termasuk gambar makhluk yang terlarang akan tetapi tetap dilarang karena akan mengantarkan kepada kemudaratan, karena bisa jadi bentuk pemborosan terhadap harta, atau sesuatu yang akan menyerupai dengan bentuk memajang gambar makhluk yang bernyawa. Wallahu a’lam.

Abu Ghozie As-Sundawie