GERHANA TERTUTUP AWAN
SOAL :
Bismillah...Ust abu
ghozi sy mau nanya...klo km di sidoarjo tdk melihat gerhana matahari krn
tertutup mendung..akan tetapi ikhwan mojokerto melihat gerhana dan dpt info klo
ikwan mojokerto melihat gerhana..apa kita yg disidoarjo boleh sholat gerhana ?
dari ikhwan di Sidoarjo
JAWAB :
Hukum asal
disyari’atkan nya shalat gerhana itu karena sebab melihat gerhana bukan karena
sebab dengar berita di internet, atau di koran atau lihat berita di TV.
Dalilnya adalah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ،
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَصَلُّوا، وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ
“Sesungguhnya
matahari dan bulan itu tidak gerhana karena matinya seseorang , maka apabila
kalian melihat keduanya gerhana shalat lah, berdo’alah sehingga terang” (HR
Bukhari : 1040)
Syaikh
al-Utsaimin ditanya tentang gerhana yang bisa dilihat oleh alat khusus bukan
oleh mata telanjang biasa apakah juga harus shalat ? maka beliau menjawab ;
لا يجوز أن يصلي
اعتماداً على ما ينشر في الجرائد، أو يذكر بعض الفلكيين، إذا كانت السماء غيماً
ولم ير الكسوف ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم علق الحكم بالرؤية ، فقال عليه
الصلاة والسلام : (فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة) ، ومن الجائز أن الله تعالى
يخفي هذا الكسوف عن قوم دون آخرين لحكمة يريدها
Tidak boleh shalat
gerhana hanya semata-mata berpegang kepada apa yang tersebar dari berita koran
atau apa yang diberitakan oleh para ahli Falak (semacam Badan Meteorologi)
ketika langit mendung dan tidak nampak gerhana, karena Nabi shalallahu alaihi
wasallam mengaitkan hukum shalat gerhana itu dengan Ru’yah yaitu melihat,
Beliau bersabda, “maka apabila kalian melihat keduanya gerhana, segeralah
shalat. Bisa saja Allah tidak menampakan gerhana kepada sebagian kaum
sebagimana menampakannya kepada kaum yang lain karena sebab hikmah yang
dikehendaki-Nya” (Majmu’ Al-Fatawa 16/309)
Dalam kesempatan
lain beliau juga berfatwa :
لو كان الكسوف جزئياً في الشمس ولا يرى إلا بالمنظار فإنه لا يصلي
لأننا لم نرها كاسفة، والعبرة برؤية العين لا بالمناظير ولا بالحساب..
“Apabila
gerhana hanya sebagian (kecil) sehingga tidak bisa dilihat kecuali dengan alat,
maka tidaklah disyari’atkan shalat gerhana, karena kita tidak melihatnya dengan
mata telanjang, sementara yang jadi patokan adalah ru’yatul ‘ain (melihat
dengan mata) bukan dengan alat atau hitungan hisab” (al-Fatawa no. 73337)
Jadi kesimpulannya
walaupun sudah di umumkan akan terjadi gerhana tapi ternyata tidak nampak
karena sebab sesuatu maka saat itu tidak disyar’atkan shalat gerhana.
Wallahu a’lam.
Abu ghozie
As-Sundawie