Ustadz Unknown |

GERHANA TERTUTUP AWAN


SOAL :
Bismillah...Ust abu ghozi sy mau nanya...klo km di sidoarjo tdk melihat gerhana matahari krn tertutup mendung..akan tetapi ikhwan mojokerto melihat gerhana dan dpt info klo ikwan mojokerto melihat gerhana..apa kita yg disidoarjo boleh sholat gerhana ? dari ikhwan di Sidoarjo

JAWAB :
Hukum asal disyari’atkan nya shalat gerhana itu karena sebab melihat gerhana bukan karena sebab dengar berita di internet, atau di koran atau lihat berita di TV. Dalilnya adalah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَصَلُّوا، وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ

“Sesungguhnya matahari dan bulan itu tidak gerhana karena matinya seseorang , maka apabila kalian melihat keduanya gerhana shalat lah, berdo’alah sehingga terang” (HR Bukhari : 1040)

Syaikh al-Utsaimin ditanya tentang gerhana yang bisa dilihat oleh alat khusus bukan oleh mata telanjang biasa apakah juga harus shalat ? maka beliau menjawab ;

لا يجوز أن يصلي اعتماداً على ما ينشر في الجرائد، أو يذكر بعض الفلكيين، إذا كانت السماء غيماً ولم ير الكسوف ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم علق الحكم بالرؤية ، فقال عليه الصلاة والسلام : (فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة) ، ومن الجائز أن الله تعالى يخفي هذا الكسوف عن قوم دون آخرين لحكمة يريدها

Tidak boleh shalat gerhana hanya semata-mata berpegang kepada apa yang tersebar dari berita koran atau apa yang diberitakan oleh para ahli Falak (semacam Badan Meteorologi) ketika langit mendung dan tidak nampak gerhana, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam mengaitkan hukum shalat gerhana itu dengan Ru’yah yaitu melihat, Beliau bersabda, “maka apabila kalian melihat keduanya gerhana, segeralah shalat. Bisa saja Allah tidak menampakan gerhana kepada sebagian kaum sebagimana menampakannya kepada kaum yang lain karena sebab hikmah yang dikehendaki-Nya” (Majmu’ Al-Fatawa 16/309)

Dalam kesempatan lain beliau juga berfatwa :

لو كان الكسوف جزئياً في الشمس ولا يرى إلا بالمنظار فإنه لا يصلي لأننا لم نرها كاسفة، والعبرة برؤية العين لا بالمناظير ولا بالحساب..

“Apabila gerhana hanya sebagian (kecil) sehingga tidak bisa dilihat kecuali dengan alat, maka tidaklah disyari’atkan shalat gerhana, karena kita tidak melihatnya dengan mata telanjang, sementara yang jadi patokan adalah ru’yatul ‘ain (melihat dengan mata) bukan dengan alat atau hitungan hisab” (al-Fatawa no. 73337)

Jadi kesimpulannya walaupun sudah di umumkan akan terjadi gerhana tapi ternyata tidak nampak karena sebab sesuatu maka saat itu tidak disyar’atkan shalat gerhana.

Wallahu a’lam.
Abu ghozie As-Sundawie