KELUAR CAIRAN SETELAH SUCI DARI HAID
SOAL :
Bismillah. ustadz
afwan mau tanya: Jika seorang wanita sedang Haid terus di periksa sudah
berhenti darahnya, karena sudah berhenti ia anggap sudah Suci. tapi kemudian
besoknya ada yang keluar lagi warna Kecoklatan. Apakah itu masih Haid atau
Darah istihadoh, ustadz?? Jazaakallohu Khoiro. Dari Umu Ibrahim di Kuningan
JAWAB :
Barokallahu
fikum...semoga Istiqamah selalu....menjawab pertanyaan diatas maka ada perincian
sebagai berikut :
[1] Darah haidh
adalah darah yang memiliki ciri-ciri khusus dan keluar dari seorang wanita dari
tempat khusus (kemaluan) pada waktu yang diketahui. Tidak ada batasan waktu
minimal dan maksimalnya, tetapi biasanya selama 6(enam) atau 7(tujuh) hari
dalam sebulan. Adapun ciri-ciri darah haidh adalah : Berwarna hitam, Kental,
Berbau tidak sedap dan Tidak membeku setelah keluar.
[2] Berhentinya
darah haidh dapat diketahui dengan berhentinya darah dan keluarnya cairan
berwarna kuning dan berwarna keruh (kotor kehitam-hitaman). Ini bisa diketahui
dengan salah satu dari dua hal berikut :
Pertama : Kering,
yaitu dengan meletakkan kain atau kapas pada kemaluan, lalu terlihat bahwa kain
tersebut kering (tidak ada darah haidhnya).
Kedua : Cairan Putih
(Al-Qashshatul Baidha’), yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim
saat darah haidh berhenti.
والْقَصَّةُ البيضاء : هي
شَيْءٌ يُشْبِهُ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ يَخْرُجُ مِنْ قُبُلِ النِّسَاءِ فِي آخِرِ
أَيَّامِهِنَّ يَكُونُ عَلامَةً عَلَى طُهْرِهِنَّ . وَقِيلَ : هُوَ مَاءٌ
أَبْيَضُ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الْحَيْضِ
.
Qashatul Baidha
adalah sesuatu yang seperti benang putih yang keluar dari kemaluan pada akhir
hari-hari haidhnya sebagai tanda suci mereka dari haidh. Ada yang mengatakan ia
adalah cairan putih yang keluar diakhir waktu haidh (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah
Al-Kuwaitiyah 23/279)
‘Aisyah radliyallahu
anha , ia berkata;
كَانَ النِّسَاءُ
يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدَّرَجَةِ فِيْهَا الْكُرْسَفُ فِيْهِ الصُّفْرَةُ
مِنْ دَمِ الْحَيْضِ فَتَقُوْلُ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ
الْبَيْضَاءَ تُرِيْدُ بِذَلِكَ أَيْ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ.
“Para wanita
mengutus seorang kepada Ummul Mu’minin ‘Aisyah i dengan membawa kain yang
berisikan kapas yang terdapat cairan berwarna kekuningan dari darah haidh. Maka
‘Aisyah radliyallahu anha berkata, “Janganlah terburu-buru hingga kalian
melihat cairan putih.” Yang dimaksud adalah suci dari haidh.” (HR. Baihaqi :
1486. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul
Ghalil : 198)
Imam An-Nawawie rahimahullah berkata :
علامة انقطاع الحيض ووجود
الطهر : أن ينقطع خروج الدم ، وخروج الصفرة والكدرة , فإذا انقطع طهرت سواء خرجت
بعده رطوبة بيضاء أم لا
Tanda berhentinya dan sucinya haidh adalah berhentinya darah dan
keluarnya cairan kuning dan keruh, maka apabila terhenti darah sucilah ia baik
keluar setelahnya cairan putih atau tidak” (Al-Majmu’ syarah Al-Muhadzab 2/562)
[3] Apabila setelah suci keluar cairan berwarna kuning dan agak
keruh (tampak kuning bagaikan nanah), maka cairan tersebut bukanlah haidh.
Artinya ia dalam tetap keadaan suci sehingga saat itu ia wajib melakukan
shalat, puasa, dan boleh digauli oleh suaminya.
Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radliyallahu anha , ia
berkata;
كُنَّا لَا نَعُدُّ
الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap sama sekali cairan yang keruh atau berwarna
kuning setelah suci.” (HR. Abu Dawud : 307, lafazh ini miliknya dan Ibnu Majah
: 647. Hadits ini dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam
Irwa’ul Ghalil : 199)
[4] Jadi cairan yang keluar seperti yang ditanyakan adalah bukanlah
dianggap haidh berdasarkan hadits Umu ‘Athiyah tadi dan bukan pula dianggap
darah istihadhah akan tetapi Al-Kudrah yang biasa dialami oleh kebanyakan kaum
wanita. Karena darah istihadhah punya ciri-ciri sebagai berikut : Berwarna
merah, Encer, Tidak berbau busuk dan Membeku setelah keluar.
[5] Maka bagi
penanya dalam kondisi seperti ini harus shalat, puasa, dan boleh disetubuhi
oleh suaminya, karena ia adalah suci.
Wallahu a’lam
Abu
Ghozie As-Sundawie