Adakah Riba yang Halal?
Katanya di surat ar-Rum dinyatakan bahwa ada riba itu
tidak dilarang. Apa benar? krn di ayat itu, tidak disebutkan ancaman maupun
larangan apapun. Mohon pencerahannya!
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa
ba’du,
Allah berfirman,
وَمَا
آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ
“Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. ar-Rum: 39).
Al-Qurthubi membawakan beberapa penjelasan dari para
ulama tafsir untuk ayat ini. Kita simak penjelasan mereka,
Pertama, keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Beliau menjelaskan,
“وما آتيتم من
ربا” يريد هدية الرجل الشيء يرجو أن يثاب أفضل منه، فذلك الذي لا يربو عند الله
ولا يؤجر صاحبه ولكن لا إثم عليه
“Riba yang kalian berikan” maksudnya adalah terkait
orang yang memberikan hadiah sesuatu kepada orang lain, dengan mengharapkan
ganti yang lebih baik. Pemberian semacam ini tidak akan berkembang di sisi
Allah, orangnya tidak mendapat pahala. Meskipun dia juga tidak mendapat dosa.
Keterangan lain disampaikan Ikrimah. Beliau
mengatakan,
الربا ربوان،
ربا حلال وربا حرام، فأما الربا الحلال فهو الذي يهدى، يلتمس ما هو أفضل منه
Riba itu ada 2: riba halal dan riba haram. Riba halal
adalah orang yang menghadiahkan sesuatu kepada orang lain, dengan harapan akan
diganti yang lebih baik dari apa yang dia berikan.
Keterangan lain juga disampaikan ad-Dhahak,
هو الربا
الحلال الذي يهدى ليثاب ما هو أفضل منه، لا له ولا عليه، ليس له فيه أجر وليس عليه
فيه إثم
Itulah riba yang halal, yaitu orang yang memberi
hadiah dengan maksud untuk mendapatkan bayaran yang lebih banyak. Tidak ada
kelebihan untuknya dan tidak ada yang salah darinya. Artinya, tidak ada pahala
untuknya dan tidak ada dosa darinya.
Al-Qurthubi menyimpulkan,
قال ابن عباس
وابن جبير وطاوس ومجاهد: هذه آية نزلت في هبة الثواب
“Ibnu Abbas, Ibnu Jubair, Thawus, dan Mujahid
mengatakan, ayat ini turun terkait hibah tsawab.” (Tafsir al-Qurthubi, 14/36)
Itulah hibah tsawab, seseorang memberi dengan maksud
agar yang diberi memberikan balasan yang lebih baik dari apa yang dia berikan.
Ulama berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab.
Pertama, hibah tsawab hakekatnya jual beli. sehingga
hukum yang berlaku di dalamnya, mengikuti hukum jual beli. Karena mengikuti
hukum jual beli maka harus
[1] Disyaratkan dalam akad
[2] Ukuran kuantitasnya jelas.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, Hanafiyah,
Malikiyah, Hambali, dan Syafiiyah menurut pendapat yang lebih terkenal.
Karena statusnya transaksi jual beli, maka di sana ada
hak khiyar, hak mengembalikan karena aib, dan jika sudah terjadi serah terima (taqabudh)
maka tidak bisa dibatalkan.
Kedua, bahwa hibah tsawab bukan jual beli, tapi hibah.
Sebagaimana namanya. Dan tidak bisa diubah menjadi jual beli melihat namanya,
sementara jual beli bertentangan dengan hibah. Untuk hibah, sifatnya murni
sosial. Ini adalah pendapat sebagian Syafiiyah dan salah satu riwayat dari Imam
Ahmad.
Karena ini tergolong hibah maka tidak boleh meminta
ganti atau kembalian dari penerima.
Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat
jumhur ulama. Dengan pertimbangan,
[1] Maksud dari transaksi ini bukan sebatas hibah.
Karena pihak yang memberi (wahib) mensyaratkan adanya ganti dari orang yang
mendapat hibah. Sementara transaksi dinilai dari hakekat dan konsekuensinya dan
bukan semata dari namanya.
[2] Dinyatakan dalam hadis, dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu secara marfu’,
الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا
لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا
Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap
hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477
namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim
bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian
keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah. (2/236)
Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no.
12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin
Khatab secara mauquf,
مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ
فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ
Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak
dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga.
Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang
menyatakan, “Ini lebih shahih”
Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar
dalam at-Talkhis al-Habir (3/171).
Dengan demikian, penyebutan riba halal seperti yang
dinyatakan Ikrimah hanyalah istilah. Karena hakekatnya bukan riba. Tapi
pemberian dengan maksud bisa mendapatkan imbalan lebih banyak. Dan itu hukumnya
seperti jual beli.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
PengusahaMuslim.com dan Konsultasisyariah.com)