Ustadz Unknown |

CIUMAN KETIKA PUASA


SOAL :
Assalamu'alaikum. Ustdz bolehkah berciuman dengan suami ketika saum ataukah membatalkan saum ? Trimakasih. dari Umu Nida di Bandung

JAWAB :
Diantara perkara yg dibolehkan bagi orang yg berpuasa adalah seorang suami mencumbu atau mencium istrinya, tetapi dengan syarat bagi yang mampu menjaga gejolak syahwatnya jangan sampai terjerumus kepada persetubuhan (jima') dan jangan sampai dalam bercumbunya ini keluar air mani, adapun keluar madzi maka ini tidak membatalkan puasa, bahkan masalah keluar air mani sendiri adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi yang rojih adalah kalau sampai keluar air mani maka puasanya batal, karena diantara hakekat puasa kan menahan syahwat, sedangkan kalau sampai keluar air mani, maka hakekat menahan syahwat ini menjadi tidak ada. Karena walau bagaimanapun keluar air mani itu kenikmatan syahwat.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, " Tidak ada perselisihan diantara para ulama, bahwa mubasyarah (bercumbu, lebih dari sekedar mencium tapi meremas dll) atau mencium istri tidak membatalkan puasa, selama tidak keluar air mani". (Syarah Muslim 7/215).

(Lihat kitab As-Shiyamu fil Islam karya Syaikh Sa'id bi Wahaf al-Qahthani hal : 285 dalam bab Mubahaatus shiyaam, artinya : Perkara2 yg dibolehkan ketika berpuasa).
(Maaf kalau terlalu fulgar ya ibu2 sekalian, apalagi ini grupnya ibu2 muslimah, makanya mungkin bagi yg dibawah umur untuk tidak membaca artikel ini).

Adapun dalil2 yang membolehkan disertai syarat aman dari terjerumus kedalam jima' adalah sebagai berikut :

(1). Dari Aisyah radliyallahu anha, ia berkata, "Bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam biasa mencium isterinya (dalam lafadz lain mencium nya) padahal dalam keadaan sedang berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya dibandingkan kalian". (HR Bukhari : 1927, Muslim : 1106).

(2). Dari Umar bin Khattab radliyallahu anhu, ia berkata " suatu hari aku begitu ingin sekali kepada istriku (kangen sekali, sehingga hasratku muncul) lalu aku mencium isteriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datangi Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, yaitu aku telah mencium isteriku dalam keadan sedang berpuasa". Maka Rasulullah shallahu alaihi wasallam bertanya, " Bagaimana menurutmu, kalau kamu berkumur2 ktika sedang berpuasa?. Aku katan : "itu tidak mengapa wahai Rasulullah". Lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "lalu apa masalahnya?" (Maksudnya demikian juga mencium itu seperti berkumur). (HR Ahmad 1/21, Abu Dawud : 2385, shahih Abu Dawud 2/65).

(3). Masyruq rahimahullah bertanya kepada Aisyah radliyallahu anha, "apa yang dibolehkan oleh seorang suami terhadap istreinya ketika sedang berpuasa?. Aisyah menjawab, "Segala sesuatu kecuali jima' (bersetubuh). (Ftahul Bari syarah shahih bukhari 4/149, di keluarkan oleh Abdurrazaaq dengan sanad yang shahih).

(4). Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata, "Datang seorang lelaki kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam lalu bertanya tentang hukum mencium isteri ketika sedang berpuasa, maka Rasulullah membolehkannya. Lalu datang lagi seorang lelaki yang masih muda bertanya dengan pertanyaan yang sama, maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarangnya". (HR Abu Dawud : 3387).

(5). Syaikh Bin Baaz Rahimahullah berkata, "Seorang suami mencium dan mencumbu istrinya, asal bukan bersetubuh ketika berpuasa, maka semua ini boleh tdak ada dosa baginya, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam beliau mencium, mencumbu istrinua padahal sedang berpuasa. Akan tetapi ketika khawatir terjerumus kepada jima', seperti syahwatnya mufah bergejolak maka hal itu dibenci". (Kitab Majmu' Fatawa Bin Baaz 15/315).

Demikian juga mencumbu lebih dari sekedar mencium seperti al-lames (meraba), atau An-Nadzoru bit-Taladzudz (memandang kemolekan tubuh istrinya dengan penuh syahwat), meremas. Maka semua ini sama hukumnya dengan al-Qublah (mencium).
(Kitab As-Shiyamu Fil Islam, karya Syaikh Al-Qahthani hal. 279).

Kesimpulan :

(1). Hukum seorang suami mencium isterinya ketika sedang berpuasa maka perlu dirinci.
(2). Hukumnya boleh kalau dirasa aman menahan gejolak syahwat.

(3). Tidak boleh kalau dikhawatirkan syahwatnya tegangan tinggi, sehingga terjerumus kepada persetubuhan.

(4). Mencium isteri dan keluar air mani, maka puasanya batal.

(5). Mencium isteri dan keluar madzi, dalam hal ini ada khilaf hukum puasanya, menurut imam Ahmad dan Imam Malik puasanya batal. Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah tidak batal puasanya, karena seperti kata imam Hasan Bashri, As-Sya'bi dan Al-Auza'i : keluar madzi itu kan tidak menyebabkan mandi maka dari itu sama halnya dengan kencing, yaitu cukup wudlu saja. (Kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah).

(6). Untuk kehati-hatian bagi yang gejolak syahwatnya tinggi, maka dianjurkan tunggu bersabar sampai datangnya malam, karena alhamdulillah syari'at islam membolehkan bersetubuh dengan istri dimalam hari bulan Ramadhan, ini nikmat yg besar.

Allah Ta'ala berfirman : " Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan ramadhan bercampur dengan isteri2mu......" (QS Al Baqarah : 187). Wallahu a'lam.