CIUMAN KETIKA PUASA
SOAL :
Assalamu'alaikum. Ustdz
bolehkah berciuman dengan suami ketika saum ataukah membatalkan saum ?
Trimakasih. dari Umu Nida di Bandung
JAWAB :
Diantara
perkara yg dibolehkan bagi orang yg berpuasa adalah seorang suami
mencumbu atau mencium istrinya, tetapi dengan syarat bagi yang mampu
menjaga gejolak syahwatnya jangan sampai terjerumus kepada persetubuhan
(jima') dan jangan sampai dalam bercumbunya ini keluar air mani, adapun
keluar madzi maka ini tidak membatalkan puasa, bahkan masalah keluar air
mani sendiri adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Akan
tetapi yang rojih adalah kalau sampai keluar air mani maka puasanya
batal, karena diantara hakekat puasa kan menahan syahwat, sedangkan
kalau sampai keluar air mani, maka hakekat menahan syahwat ini menjadi
tidak ada. Karena walau bagaimanapun keluar air mani itu kenikmatan
syahwat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, " Tidak ada
perselisihan diantara para ulama, bahwa mubasyarah (bercumbu, lebih dari
sekedar mencium tapi meremas dll) atau mencium istri tidak membatalkan
puasa, selama tidak keluar air mani". (Syarah Muslim 7/215).
(Lihat kitab As-Shiyamu fil Islam karya Syaikh Sa'id bi Wahaf
al-Qahthani hal : 285 dalam bab Mubahaatus shiyaam, artinya : Perkara2
yg dibolehkan ketika berpuasa).
(Maaf kalau terlalu fulgar ya
ibu2 sekalian, apalagi ini grupnya ibu2 muslimah, makanya mungkin bagi
yg dibawah umur untuk tidak membaca artikel ini).
Adapun dalil2 yang membolehkan disertai syarat aman dari terjerumus kedalam jima' adalah sebagai berikut :
(1). Dari Aisyah radliyallahu anha, ia berkata, "Bahwa Nabi shalallahu
alaihi wasallam biasa mencium isterinya (dalam lafadz lain mencium nya)
padahal dalam keadaan sedang berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang
yang paling kuat menahan syahwatnya dibandingkan kalian". (HR Bukhari :
1927, Muslim : 1106).
(2). Dari Umar bin Khattab radliyallahu
anhu, ia berkata " suatu hari aku begitu ingin sekali kepada istriku
(kangen sekali, sehingga hasratku muncul) lalu aku mencium isteriku
padahal aku sedang berpuasa, maka aku datangi Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah hari ini aku telah
melakukan perkara yang besar, yaitu aku telah mencium isteriku dalam
keadan sedang berpuasa". Maka Rasulullah shallahu alaihi wasallam
bertanya, " Bagaimana menurutmu, kalau kamu berkumur2 ktika sedang
berpuasa?. Aku katan : "itu tidak mengapa wahai Rasulullah". Lalu
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "lalu apa masalahnya?"
(Maksudnya demikian juga mencium itu seperti berkumur). (HR Ahmad 1/21,
Abu Dawud : 2385, shahih Abu Dawud 2/65).
(3). Masyruq
rahimahullah bertanya kepada Aisyah radliyallahu anha, "apa yang
dibolehkan oleh seorang suami terhadap istreinya ketika sedang
berpuasa?. Aisyah menjawab, "Segala sesuatu kecuali jima' (bersetubuh).
(Ftahul Bari syarah shahih bukhari 4/149, di keluarkan oleh Abdurrazaaq
dengan sanad yang shahih).
(4). Dari Abu Hurairah radliyallahu
anhu, ia berkata, "Datang seorang lelaki kepada Rasulullah shallahu
alaihi wasallam lalu bertanya tentang hukum mencium isteri ketika sedang
berpuasa, maka Rasulullah membolehkannya. Lalu datang lagi seorang
lelaki yang masih muda bertanya dengan pertanyaan yang sama, maka
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarangnya". (HR Abu Dawud :
3387).
(5). Syaikh Bin Baaz Rahimahullah berkata, "Seorang suami
mencium dan mencumbu istrinya, asal bukan bersetubuh ketika berpuasa,
maka semua ini boleh tdak ada dosa baginya, karena Nabi shalallahu
alaihi wasallam beliau mencium, mencumbu istrinua padahal sedang
berpuasa. Akan tetapi ketika khawatir terjerumus kepada jima', seperti
syahwatnya mufah bergejolak maka hal itu dibenci". (Kitab Majmu' Fatawa
Bin Baaz 15/315).
Demikian juga mencumbu lebih dari sekedar
mencium seperti al-lames (meraba), atau An-Nadzoru bit-Taladzudz
(memandang kemolekan tubuh istrinya dengan penuh syahwat), meremas. Maka
semua ini sama hukumnya dengan al-Qublah (mencium).
(Kitab As-Shiyamu Fil Islam, karya Syaikh Al-Qahthani hal. 279).
Kesimpulan :
(1). Hukum seorang suami mencium isterinya ketika sedang berpuasa maka perlu dirinci.
(2). Hukumnya boleh kalau dirasa aman menahan gejolak syahwat.
(3). Tidak boleh kalau dikhawatirkan syahwatnya tegangan tinggi, sehingga terjerumus kepada persetubuhan.
(4). Mencium isteri dan keluar air mani, maka puasanya batal.
(5). Mencium isteri dan keluar madzi, dalam hal ini ada khilaf hukum
puasanya, menurut imam Ahmad dan Imam Malik puasanya batal. Sedangkan
menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah tidak batal puasanya, karena
seperti kata imam Hasan Bashri, As-Sya'bi dan Al-Auza'i : keluar madzi
itu kan tidak menyebabkan mandi maka dari itu sama halnya dengan
kencing, yaitu cukup wudlu saja. (Kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah).
(6). Untuk kehati-hatian bagi yang gejolak syahwatnya tinggi, maka
dianjurkan tunggu bersabar sampai datangnya malam, karena alhamdulillah
syari'at islam membolehkan bersetubuh dengan istri dimalam hari bulan
Ramadhan, ini nikmat yg besar.
Allah Ta'ala berfirman : "
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan ramadhan bercampur dengan
isteri2mu......" (QS Al Baqarah : 187). Wallahu a'lam.