HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA PADA UANG KERTAS
SOAL :
Pulus atau duit juga
ada gambarnye..(kalau gambar makhluk itu haram) maka ganti aja pake daun pisang
buat barter, (bagaimana ini ?) dari Arya Cakra di Bumi Allah.
JAWAB :
Barokallahu Akhuna
Arya Cakra semoga Allah memudahkan kita untuk memahami kebenaran..Tentang
komentar antum terkait bahasan saya tentang hukum gambar makhluk bernyawa
dimana kesimpulannya adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang telah
disebutkan.
Lalu bagaimana tentang hukum uang kertas yang bergambar ? Maka saya katakan sebelum menjawab kesimpulannya apakah boleh menggunakan uang kertas atau tidak boleh sehingga kalau tidak boleh maka kita kalau transaksi menggantinya dengan menggunakan daun pisang. Saya sebutkan dalam poin-poin supaya mudah difahami insya Allah :
Lalu bagaimana tentang hukum uang kertas yang bergambar ? Maka saya katakan sebelum menjawab kesimpulannya apakah boleh menggunakan uang kertas atau tidak boleh sehingga kalau tidak boleh maka kita kalau transaksi menggantinya dengan menggunakan daun pisang. Saya sebutkan dalam poin-poin supaya mudah difahami insya Allah :
[1] Sebuah kaedah
agama yang berbunyi : اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ artinya : “Kesulitan membawa kemudahan”.
Maksud dari kaedah ini adalah bahwa hukum-hukum syari’at yang dalam prakteknya
menimbulkan kesulitan bagi hamba maka syari’at islam meringankannya agar bisa
dilakukan dengan mudah, misalnya dalam masalah uang kertas yang ada gambarnya
maka kalau sulit dihindari, dimana tidak mungkin kita kerja dapat duit lalu
duitnya kita buang karena ada makhluk bernyawanya, maka disini ada kemudahan
sehingga boleh menggunakanya.
[2] Ada kaedah juga
berbunyi : الضًّروراتُ تبيح المحظورات artinya : “keterpaksaan itu menghalalkan
perkara yang haram” maksud dari kaedah ini adalah , Apabila terjadi
keterpaksaan atau kemudaratan maka pada saat kondisi demikian yang haram pun
berubah menjadi halal sebatas kemudaratan tersebut ada , contoh dalam kasus
uang kertas yang ada gambarnya, halal dan boleh digunakan apabila kita dalam
keadaan terpaksa karena kalau kita buang itu uang kertas lalu kita ganti dengan
daun pisang akan timbul mudarat yaitu kita sulit hidup berinteraksi dengan
manusia, kecuali kalau hidup dengan orang utan di hutan sana. Maka dalam
kondisi demikian Islam agama yang rahmatan lil alamin , memberikan kemudahan
berupa dihalalkannya perkara yang haram kalau kondisi darurat.
[3] Apa yang saya sampaikan tentang hukum memajang gambar makhluk
bernyawa itu adalah hukum asalnya, adapun perinciannya adalah bisa boleh hukum
gambar makhluk bernyawa tersebut pada kondisi kondisi tertentu seperti kondisi
terpaksa dan sulitnya dihindari berdasarkan dua kaedah diatas.
[4] Adapun hukum menyimpan gambara atau memajang gambar makhluk
bernyawa perlu diperinci sebagai berikut :
Menyimpan gambar untuk dimuliakan, seperti gambar raja, ahli ibadah, ulama kiayi, habib atau yang sejenisnya, atau untuk hiasan dinding atau untuk kenang kenangan maka hukumnya haram berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ
بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
"Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa
pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka; 'Hidupkan yang telah kalian buat, '
(beliau bersabda): "Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah
yang ada gambarnya." (HR Bukhari : 5957)
[5] Menyimpan gambar tanpa sengaja karena ia berada pada tempat lain
seperti pada barang dagangan, atau majalah dan yang lain lain maka ini hukumnya
tidak mengapa dengan tetap berusaha untuk menghapus atau menutupnya semaksimal
mungkin.
[6] Menyimpan gambar makhluk bernyawa tanpa sengaja dalam posisi
terhinakan seperti pada keset, sandal, tikar dan lain-lain bahwa jumhur ulama
termasuk Imam yang empat berpendapat tentang bolehnya hal tersebut (lihat kitab
syarah shahih Muslim Imam Nawawi 14/18, Al-Mughni 7/6, Al-Mudawanah Al-Kubra
1/91).
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Pendapat ini (boleh menyimpan gambar sebagai alas untuk diduduki atau dihinakan) adalah pendapat yang paling adil” (Kitab At-Tamhid 21/196)
[7] Menyimpan gambar karena terpaksa dan sulit dihindari seperti
misalnya gambar atau foto pada KTP, surat surat penting, Ijazah, pasport, uang
kertas, maka hal ini tidak mengapa.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan atau kesusahan atau kesulitan ”. (QS Al-Hajj : 78).
[8] Gambar makhluk bernyawa itu sama saja hukumnya haram baik hasil
foto atau pun lukisan, baik 2 dimensi apalagi kalau 3 dimensi.
[9] Proses membuat
gambar itu sendiri ada dengan cara memotret atau melukis yang sebagian ulama
membedakan hukumnya antara melukis dengan memotret. Kalau melukis sepakat haram
hukumnya adapun memotret hukum asalnya boleh kecuali kalau memotret tujuannya
untuk yang haram. Maka memotret itu tergantung tujuannya, kalau halal maka
boleh tapi kalau tujuan haram maka haram hukumnya. (Lihat kitab qaulul Mufid
syarah kitab tauhid, Ibnu ‘Utsaimin 3/203-206)
Abu Ghozie As-Sundawie