Hukum Kupon Undian Berhadiah
Pertanyaan:
Sering
ketika membeli suatu barang atau belanja di swalayan, kita mendapat beberapa
lembar kupon untuk diikutkan dalam undian dengan beberapa hadiah bagi
mereka-mereka yang kuponnya keluar dalam undian tersebut. Apa boleh
hukumnya kita mengikuti undian semacam itu? Mohon penjelasan dan dalilnya.
Syukron
atas jawabannya
Dari:
Purnomo
Jawaban:
Jawaban:
Pendahuluan:
Alhamdulillah,
shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga
dan sahabatnya.
Derasnya
arus persaingan dalam dunia bisnis secara umum dan ritel secara khusus, memaksa
para pelaku bisnis untuk memeras akal guna menemukan strategi manjur dalam
bisnisnya. Alih-alih menemukan strategi untuk memenangkan persaingan.
Seringkali mereka pusing tujuh keliling karena memikirkan strategi agar
bisnisnya dapat bertahan hidup di tengah persaingan yang ketat dan terasa
kejam.
Berbagai
kiat dan strategi ditempuh dari yang klasik, atau yang kontemporer dan bahkan
hingga yang unik. Kondisi ini seakan menyisipkan satu pesan kepada para
pengusaha bahwa dunia usaha hanya bisa dihuni oleh orang-orang yang inovatif,
bermental baja, dan berhati “batu” sehingga jeli dan sekaligus tega (tanpa iba)
memanfaatkan segala kesempatan walau dalam kesempitan.
Mitos “Pembeli Adalah Raja”
Dahulu,
masyarakat meyakini bahwa pembeli adalah raja, sehingga ia bebas memilih,
mendapatkan layanan, dan senantiasa keluar sebagai penentu keputusan. Dan
mungkin hingga kini Anda termasuk yang masih meyakini kebenaran mitos ini.
Namun Benarkah mitos ini senantiasa terbukti pada dunia nyata?
Coba
Anda renungkan berbagai proses dan praktik niaga yang selama ini Anda jalani?
Benarkah dalam setiap kesempatan yang Anda lalui merasa sebagai raja dan
mendapat perlakuan selayaknya raja?
Kata-kata
: BIG SALE, CUCI GUDANG, DISCOUNT UP TO 75 %, atau
BELI 1 DAPAT 2, atau MENANGKAN MOBIL BMW, dan ucapan serupa lainnya, adalah
buktinya.
Dengan
kata-kata ini, pengusaha mengesankan bahwa Anda adalah raja, sehingga layak
mendapatkan barang dengan harga murah, hadiah melimpah, dan lain sebagainya.
Benarkah
demikian? Tentu saja tidak, sejatinya, semua itu hanyalah alat untuk memancing
Anda agar lalai sehingga isi kantong terus mengalir, tanpa Anda sadari. Bahkan
kalaupun kantong telah kering, Anda masih juga belum menyadari kenyataan yang
ada.
Kata-kata
manis di atas, hanyalah kiat para pengusaha guna melipatgandakan penjualan dan
keuntunganya. Mereka tidak perduli apakah akhirnya Anda benar-benar untung dan
mendapatkan janji manis mereka atau malah buntung. Karenanya jadilah konsumen
cerdas, sehingga senantiasa bersikap proporsional dan waspada.
Membeli “Peluang Menjadi Pemenang”
Di
antara kiat manjur pengusaha untuk melipatgandakan penjualannya ialah dengan
mengadakan undian berhadiah. Dari mereka ada yang membuat kuis sederhana, ada
pula yang dengan mengirimkan potongan bungkus produk, atau cara lainnya.
Anda
kurang percaya? Bukankah untuk bisa mengikuti undian ini Anda terlebih dahulu
harus membeli produknya. Ditambah lagi pengundian pemenang dilakukan dalam jeda
waktu yang cukup panjang sejak dimulainya pengumpulan kupon undian. Dengan
demikian Anda bisa bayangkan; betapa banyak konsumen yang terdorong membeli
karena tergiur oleh iming-iming “peluang menjadi pemenang.”
Mungkin
Anda kurang menyadari hal ini, karena Anda merasa bahwa uang yang Anda
keluarkan untuk mebeli poduk itu kecil, sedangkan hadiah yang dijanjikan
bernilai ratusan juta rupiah. Walau Anda kurang menyadari, namun semua sepakat
bahwa sejatiya Anda telah menyisihkan sebagian uang untuk mendapatkan “peluang
menjadi pemenang” pada undian tersebut. Anda telah terjerumus dalam sikap
spekulasi yang terlarang, yaitu membayarkan sejumlah harta dengan motivasi
untuk mendapatkan hadiah “peluang menjadi pemenang”, bukan mendapatkan imbalan
yang pasti. Praktik semacam ini dalam syariat Islam disebut sebagai perjudian.
Kami yakin Anda pasti telah mengetahui bahwa perjudian diharamkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ { } إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم
مُّنتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS. Al Maidah 90-91)
Mungkin Anda berkata: Saya telah
mendapatkan imbalan yang pasti berupa barang yang saya beli. Betul, Anda telah
mendapatkan imbalan berupa barang, namun itu bukan semua imbalan yang Anda
harapkan ketika membeli produk tersebut. Produk bukan tujuan dan motivasi utama
Anda membeli. Itu hanya sebagian dari imbalan, sedangkan sisa imbalan yang Anda
inginkan terwujud pada “peluang menjadi pemenang”.
Adanya niat mendapatkan imbalan yang tidak
pasti, ini cukup sebagai alasan untuk menyamakan undian ini dengan praktik
perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidakpastian. Pemain judi
klasik dan konsumen produk kupon berhadiah, sama-sama membeli “peluang menjadi
pemenang” dengan sebagian hartanya. Adanya kesamaan motivasi ini secara hukum
syariat cukup untuk menyamakan keduanya dalam tinjauan hukumnya, yaitu
sama-sama haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sejatinya setiap amalan pastilah
disertai dengan niat, dan setiap manusia hanya mendapatkan hasil selaras dengan
apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Pembaca yang budiman, Dunia ini memang
penuh dengan tipu daya:
وَمَا الْحَيَاةُ
الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Dan kehidupan dunia ini tidak lain
hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid 20)
Hanya dengan cara ini Anda dapat menggapai
sukses dalam hidup, apapun profesi dan status Anda. Demikianlah petuah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada umatnya dalam mensikapi harta kekayaan dunia:
المال خضرة حلوة، فمن
أخذه بسخاوة نفس، بورك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يبارك له فيه، وكالذي يأكل
ولا يشبع
“Sesungguhnya harta ini bak buah yang segar
lagi manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus),
maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan
penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi. Akibatnya ia
bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang.” (Bukhari dan
Muslim)
Semoga paparan ini menggugah semangat dan
menjadi pelajaran bagi Anda dalam menyikapi propaganda-proganda para pengusaha.
Wallahu a’alam bisshawab.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri.