BOLEHKAH BERMUALAH DENGAN RIBA KARENA SUDAH SAKING MENYEBARNYA ?
SOAL :
Assalamualaikum ustadz Abu Ghozie... Mau tanya lagi bagaimana dengan Kaidah para ulama AL MASYAQQATU TAJLIBU TAYSIR (mhn koreksi jika salah) yaitu sesuatu yg sangat berat untuk dilakukan itu biasanya mendatangkan kemudahan atau keringanan bertalian dengan Kaidah LAA TAHRIMA MAA AL AD (mhn koreksi jika salah) yaitu tidak ada hukum haram kalo kita tdk kuasa melakukannya (yaitu mencatat riba)
knp kita notaris tdk kuasa karena negara tdk memberlakukan hukum ekonomi syariah secara KAFFAH melainkan mengadopsi ekonomi Barat mau nda mau kita notaris ikut dalam hal itu hampir semua aspek perjanjian hutang piutang ada unsur riba dlmnya baik konvensional dan syariah saat ini. Bgm pendapat nya ustadz Syukron..dari Muhammad Ja’far di Bandung
JAWAB :
Barokallahu fik Pak Muhammad Ja’far semoga dimudahkan..sebelumnya kita jelaskan secara singkat maksud dari kaedah “Al-Masyaqqatu Tajlibut Taisir” artinya, “Kesulitan itu membawa kemudahan”. Maksud dari kaedah ini adalah bahwa hukum-hukum syari’at yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan bagi hamba maka syari’at islam meringankannya agar bisa dilakukan dengan mudah.
Kemudahan/keringanan ada dua macam :
[1] Al-Yusrul Ashli (kemudahan yang asli pada dasarnya memang mudah).
Kemudahan yang pada asalnya agama ini mudah, tidak berat seperti agama dan syari’atnya umat terdahulu.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS Al-Hajj : 78).
Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu ia berkata : “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
إِنِّيْ لَمْ أُبْعَثْ بِاليهودِيةِ ولا بالنَّصرَانِيَّةِ ولكني بُعِثْتُ بالحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ
““Saya tidak diutus dengan membawa agama yahudi dan nashrani namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi mudah”. (HR Ahmad 5/266 no 21788).
[2] Al-Yusrut Thoori (kemudahan yang muncul akibat adanya kesulitan, dinamakan juga rukhsah).
Sebab-sebab Keringanan/kemudahan : Safar, sakit, terpaksa, lupa, bodoh, sulit menghindarinya, adanya kekurangan, seperti orang buta tidak wajib jihad.
Macam-macam keringanan/kemudahan:
[1] Digugurkan kewajiban. Contohnya, wanita haid gugur sholat dan tidak wajib qodlo.
[2] Dikurangi dari aslinya. Contohnya shalat qoshor bagi musafir.
[3] Diganti dengan yang lain. Contohnya mandi dan wudlu di ganti Tayammum.
[4] Memajukan dari waktu yang sebenarnya. Contohnya shalat dengan cara Jama taqdim, mengeluarkan zakat.
[5] Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya. Contohnya Jama ta’khir bagi musafir atau mukim ketika ada keperluan yang mendesak.
[6] Saat terpaksa yang haram jadi halal.
[7] Merubah. Sholat ketika perang dengan sholat khusus (sholat khouf).
Tentang pertanyaan diatas ada juga suatu kaedah yang biasanya di jadikan alasannya bolehnya melekukan transaksi yang haram apabila terpaksa, kaedah itu adalah Ad-Darurat Tubihul Mahdzurah artinya “kondisi darurat itu membolehkan atau menghalalkan yang terlarang” . kita katakana terkait kaedah diatas adalah bahwa sesuatu atau perkara disebut darurat adalah apabila membahayakan kepada jiwa, harta, agama, dan harusnya terpenuhi dua syarat yaitu bahwa tidak ada lagi solusi sama sekali, dan perkara yang haram tadi dipastikan solusi yang mampu menyelamatkan dari kemudharatan, sementara dalam dunia pernotarisan adalah insya Allah masih belum dikatakan darurat dan masih banyak muamalah muamalah yang halal yang bias untuk dimasuki oleh dunia notaries insya Allah yang penting kita kenali mana transaksi atau aqad aqad yang haram agar kita bias menghindarinya , karena hukum asal dalam semua muamalah adalah halal sehingga ada dalil yang mengharamkannya, wallahu A’lam.
Assalamualaikum ustadz Abu Ghozie... Mau tanya lagi bagaimana dengan Kaidah para ulama AL MASYAQQATU TAJLIBU TAYSIR (mhn koreksi jika salah) yaitu sesuatu yg sangat berat untuk dilakukan itu biasanya mendatangkan kemudahan atau keringanan bertalian dengan Kaidah LAA TAHRIMA MAA AL AD (mhn koreksi jika salah) yaitu tidak ada hukum haram kalo kita tdk kuasa melakukannya (yaitu mencatat riba)
knp kita notaris tdk kuasa karena negara tdk memberlakukan hukum ekonomi syariah secara KAFFAH melainkan mengadopsi ekonomi Barat mau nda mau kita notaris ikut dalam hal itu hampir semua aspek perjanjian hutang piutang ada unsur riba dlmnya baik konvensional dan syariah saat ini. Bgm pendapat nya ustadz Syukron..dari Muhammad Ja’far di Bandung
JAWAB :
Barokallahu fik Pak Muhammad Ja’far semoga dimudahkan..sebelumnya kita jelaskan secara singkat maksud dari kaedah “Al-Masyaqqatu Tajlibut Taisir” artinya, “Kesulitan itu membawa kemudahan”. Maksud dari kaedah ini adalah bahwa hukum-hukum syari’at yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan bagi hamba maka syari’at islam meringankannya agar bisa dilakukan dengan mudah.
Kemudahan/keringanan ada dua macam :
[1] Al-Yusrul Ashli (kemudahan yang asli pada dasarnya memang mudah).
Kemudahan yang pada asalnya agama ini mudah, tidak berat seperti agama dan syari’atnya umat terdahulu.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS Al-Hajj : 78).
Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu ia berkata : “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
إِنِّيْ لَمْ أُبْعَثْ بِاليهودِيةِ ولا بالنَّصرَانِيَّةِ ولكني بُعِثْتُ بالحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ
““Saya tidak diutus dengan membawa agama yahudi dan nashrani namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi mudah”. (HR Ahmad 5/266 no 21788).
[2] Al-Yusrut Thoori (kemudahan yang muncul akibat adanya kesulitan, dinamakan juga rukhsah).
Sebab-sebab Keringanan/kemudahan : Safar, sakit, terpaksa, lupa, bodoh, sulit menghindarinya, adanya kekurangan, seperti orang buta tidak wajib jihad.
Macam-macam keringanan/kemudahan:
[1] Digugurkan kewajiban. Contohnya, wanita haid gugur sholat dan tidak wajib qodlo.
[2] Dikurangi dari aslinya. Contohnya shalat qoshor bagi musafir.
[3] Diganti dengan yang lain. Contohnya mandi dan wudlu di ganti Tayammum.
[4] Memajukan dari waktu yang sebenarnya. Contohnya shalat dengan cara Jama taqdim, mengeluarkan zakat.
[5] Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya. Contohnya Jama ta’khir bagi musafir atau mukim ketika ada keperluan yang mendesak.
[6] Saat terpaksa yang haram jadi halal.
[7] Merubah. Sholat ketika perang dengan sholat khusus (sholat khouf).
Tentang pertanyaan diatas ada juga suatu kaedah yang biasanya di jadikan alasannya bolehnya melekukan transaksi yang haram apabila terpaksa, kaedah itu adalah Ad-Darurat Tubihul Mahdzurah artinya “kondisi darurat itu membolehkan atau menghalalkan yang terlarang” . kita katakana terkait kaedah diatas adalah bahwa sesuatu atau perkara disebut darurat adalah apabila membahayakan kepada jiwa, harta, agama, dan harusnya terpenuhi dua syarat yaitu bahwa tidak ada lagi solusi sama sekali, dan perkara yang haram tadi dipastikan solusi yang mampu menyelamatkan dari kemudharatan, sementara dalam dunia pernotarisan adalah insya Allah masih belum dikatakan darurat dan masih banyak muamalah muamalah yang halal yang bias untuk dimasuki oleh dunia notaries insya Allah yang penting kita kenali mana transaksi atau aqad aqad yang haram agar kita bias menghindarinya , karena hukum asal dalam semua muamalah adalah halal sehingga ada dalil yang mengharamkannya, wallahu A’lam.