Ustadz Unknown |

HUKUM MAKMUM BACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM


SOAL :
Assalamu'alaikum ustadz ana mau tanya tentang sifat shalat nabi. Shalat berjamaah rakaat pertama dan kedua imam mengeraskan suara bacaan Al fhatihah. Yg ana tanyakan ma'mum tetap baca al fatihah tidak ustadz? Karena ada beberapa pendapat ada tetap mambaca dan ada yg tdk perlu membacanya lagi. Dalil manakah yg lebih shahih dan menentramkan. Syukron jazakAllahu khoir. Dari Abu khoirunnisa di Tangerang.

JAWAB :
Barokallahu fik abu khoirun nissa di Tanggerang, semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta'ala. Tentang hukum membaca al-Fatihah didalam shalat perlu di rinci sebagai betikut :

(1). Bagi Imam : hukumnya wajib dan merupakan rukun diantara rukun shalat, dalilnya adalah :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

Dari Ubadah bin As-Shamit, Rasulullah shalallahunalaihi wasallam bersabda , "Tidak ada shalat (tidak sah) bagi orang yg tidak membaca al-Fatihah". (HR Bukhari : 756, Muslim : 394).

(2). Bagi munfarid (yg shalat sendirian/tidak berjamaah) : hukum nya wajib bahkan rukun diantara tukun shalat, yg shalat seseorang tidak shah keculi dengan membaca al-fatihah. Kedua pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas para ulama).

(3). Bagi makmum : di dalam masalah ini ada perselisihan diantara para ulama terbagi kepada 3 pendapat :

Pendapat pertama :
Al-Fatihah wajib dibaca oleh semua orang shalat, baik imam, makmum ataupun munfarid, dalilnya adalah hadits ubadah bin shamit diatas, yaitu tidak shah shalat yg tdak membaca al-Fatihah.
Menurut pendapat ini membaca al-fatihah ini adalah 'umum dalam semua kondisi shalat, baik berjamaah atau bukan baik imam ataupun makmum.
Dalil yg lain adalah :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ» قُلْنَا: نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Dari 'Ubadah bin As-Shamit berkata, Kami shalat di belakang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pada shalat shulubuh, lalu Rasulullah shalallahu shalallahu ;alaihi wasallam membaca (bacaan Al-Qur;an) maka Beliau merasa berat (terganggu) bacaannya, ketika selesai shalat Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apakah kalian tadi membaca al-Quran dibelakang imam kalian ?". Kami menjawab : "iya wahai Rasulullah oarang ini yang membaca". Maka Beliau pun bersabda, "Jangan kalian lakukan kecuali membaca surat al-fatihah, karena tidak sah shalat seseorang bagi yg tidak membacanya". (HR Abu Dawud : 824, Nasaai : 919).

Ini adalah pendapatnya madzhab syafi'i dan para ulama ahlul hadits seperti imam bukhari dan yg lainnya.

Pendapat kedua :
Tidak wajib membaca al-Fatihah bagi makmum, karena bacaan imam telah mewakilinya. Dalilnya adalah Firman Allah Ta'ala :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan al-Qur'an maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat" (QS Al-A'raf : 204).

Sisi pendalilannya :
Allah Ta'ala memerintahkan untuk diam dan mendengarkan kalau al-Quran dibacakan, sedangkan turunnya ayat ini adalah terkait didalam shalat.
Dalil yg lain adalah hadits Jabir akan tetapi kedudukan hadits ini ada kritikan dalam sanadnya, dan syaikh Al-Albani menghukuminya dengan derajat Hasan, demikian juga syaikh Al-Arna'uth beliau mengatakan :

حسن بطرقه وشواهده

hadits ini derajatnya Hasan karena banyaknya jalan periwayatannya.

Hadits itu bunyinya :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ ، فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ

"Barang siapa yg bermakmum kpada imam maka bacaan imam itu adalah baginya" (HR Ahmad : 14698, Ibnu Majah : 850, Al-Baihaqi : 2898).

Ini adalah pendapatnya Imam Ahmad dan Abu Hanifah.

Pendapat yang ketiga :
Mereka merincinya dengan menggabungkan diantara dalil-dalil yang ada dan inilah pendapat yg rojih (kuat) insya Allah sebagaimana di katakan oleh syaikh Shalih Al-Fauzan didalam kitabnya : Durusun Minal Quranil Karim hal. 37-38.

Ini adalah pendapatnya imam Malik dan yg dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan bnyak para ulama lainnya, dimana mereka mengatakan :
Bagi Makmum wajib membaca al-Fatihah apabila Imam nya membaca sir (tidak keras) Seperti pada shalat dzuhur dan Ashar, akan tetapi tidak wajib membaca apabila imamnya membaca dzahar (keras) seperti dalam shalatnmaghrib, isya dan subuh.

Sisi pendalilannya adalah :
Dalil-dalil tentang perintah membaca al-fatihah dibawa kepada keadaan shalat-shalat sirriyah (yg bacaan imamnya pelan), sedangkan dalil-dalil tentang perintah mendengarkan bacaan al-quran seperti didalam al-Qur'an surat Al-A'raf : 204, dibawa kpada keadaan shalat-shalat dzahriyyah (yg bacaan imamnya keras).

KESIMPULAN :
Hukum makmum dalam membaca al-Fatihah adalah dilihat dulu shalatnya, kalau shalat yg bacaan imamnya keras (dzahar) maka makmum cukup mendengarkan saja, dan apabila shalat yg bacaan imamnya pelan (sirr) maka makmum wajib membaca, adapun hukum membaca al-Fatihah bagi yg shalat sendirian atau dia sebagai imam maka ini hukumnya wajib bahkan ia adalah salah satu rukun diantara rukun shalat, wallahu a'lam.
Abu Ghozie As-Sundawie.