Ustadz Unknown |

LAGI SHALAT KELUAR DARAH


SOAL : Ustadz kalau lagi shalat keluar darah dari hidung mimisan atau darah luka misalnya apakah kita harus membatalkan shalatnya ? dari Dadang di Majalengka.

JAWAB :
Barokallahu fikum akhil karim , Darah manusia hukumnya suci berarti tidak perlu kita membatalkan shalat bahkan wajib di teruskan. Ini pernah terjadi pada zaman para sahabat dimana mereka shalat lalu badannya terluka kena tusukan panah, dan mereka melanjutkan shalatnya.

Diantara ulama yang mengatakan darah hukumnya suci adalah diantaranya Imam Asy-Syaukani, syaikh Shiddiq Khan, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, diantara dalilnya adalah hadits dari Jabir ia berkata;

خَرَجْنَا مَعَ رُسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي فِيْ غَزْوَةِ ذَاتُ الرِّقَاعِ فَأَصَابُ رُجُلٌ اِمَرأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، فَحَلَفَ أَنْ لَا أَنْتَهِي حَتَّى أَهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ، فَخَرَجَ يَتَّبِعُ أَثَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا، فَقَالَ : مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ : كَوْنًا بِفَمِ الشِّعْبِ قَالَ: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلَانِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجِعُ الْمُهَاجِرِي، وَقَامَ الْأَنْصَارِي يُصَلِّي، وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصُهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ، فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ، فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلَاثَةِ أَسْهَمٍ، ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ، ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبَهُ، فَلَمَّا عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرْبٌ، فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِي مَا بِالْأَنْصَارِي مِنَ الدَّمِ قَالَ : سُبْحَانَ اللَّهِ! أَلَا أَنْبَهَتَنِيْ أَوَّلُ مَا رَمَى، قَالَ : كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أَحَبُّ أَنْ أَقْطَعَهَا.

“Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada perang Dzatur Riqa’. Seorang sahabat (berhasil) menawan seorang wanita orang musyrik. (Maka suaminya) bersumpah untuk tidak kembali hingga ia menumpahkan darah sahabat Muhammad shalallahu alaihi wasallam.

Maka orang tersebut keluar mengikuti jejak Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kemudian Nabi a singgah pada suatu tempat. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang akan menjaga kami?” Maka beliau mengutus seorang laki-laki dari Muhajirin dan seorang laki-laki dari Anshar. Beliau bersabda, “Berjagalah didepan lereng gunung.” Ketika keduanya telah keluar menuju depan lereng gunung, maka orang Muhajirin tidur.

Adapun orang Anshar berdiri melakukan shalat. Maka datanglah suami (wanita musyrik) tersebut. Ketika ia melihat ada seorang, dan ia mengetahui bahwa orang tersebut berjaga untuk kaumnya, maka ia melemparkan anak panah (ke arahnya) dan mengenainya. Maka (oleh sahabat Anshar) panah tersebut dicabutnya, hingga 3(tiga) kali panahan.

Kemudian ia ruku’ dan sujud, kemudian ia membangunkan sahabatnya. Karena ia khawatir musuh akan menyelundup. Ketika sahabat Muhajirin melihatnya apa yang terjadi pada sahabatnya Anshar, bahwa darahnya (terus mengalir), ia berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah). Mengapa engkau tidak membangunkanku ketika awal terjadi pemanahan?” ia menjawab, “Aku sedang membaca suatu surat dan aku tidak ingin untuk memutuskannya.” (HR. Abu Dawud : 198)

Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah juga berkata;

مَا زَالَ الْمُسْلِمُوْنَ يُصَلُّوْنَ فِيْ جِرَاحَتِهِمْ

“Senantiasa kaum muslimin tetap mengerjakan shalat dengan luka-luka (pada tubuh) mereka.”

Abu Ghozie As-Sundawie