MASBUK SHALAT GERHANA
SOAL :
Afwan
mohon penjelasannya jika kita masbuq , batasan mendapatkan 1 roka’at shalat
gerhana itu apa ya ? dari Abu Shofiya di Bekasi.
JAWAB :
Ada khilaf
dikalangan para ulama dalam masalah ini karena berawal dari khilaf tentang
tambahan ruku’ itu sendiri didalam shalat gerhana.
Didalam Madzhab
Hanafi masbuk didalam shalat gerhana adalah seperti masbuk pada shalat lainnya
karena memang mereka tidak menetapkan adanya tambahan ruku’ didalam shalat
gerhana. Berbeda dengan madzhab mayoritas para ulama dimana shalat gerhana itu
dua roka’at dengan ada tambahan ruku pada tiap roka’atnya sebanyak dua atau
tiga ruku. (Al-Majmu’ 5/61)
Para ulama juga
sepakat kalau ada orang yang masbuk pada shalat gerhana maka hendaklah ia
menyempurnakan yang tertinggalnya berdasarkan keumuman riwayat. Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam bersabda :
مَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Apa yang kalian
jumpai dari Imam maka shalatlah (bersama Imam) dan apa-apa yang kalian luput
darinya maka sempurnakanlah” (HR Bukhari : 635)
Akan tetapi terjadi
perselisihan pendapat diantara ulama tentang masbuknya makmum dalam shalat
gerhana bagi yang mendapati ruku’nya imam. Kalau didalam shalat yang ruku’nya
satu kali tidak masalah karena semua sepakat bahwa orang yang mendapatkan ruku’nya
imam maka ia mendapat satu roka’at sebagimana sabda Nabi shalallahu alaihi
wasallam :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ
أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ
“Barang
siapa yang mendapatkan ruku’ (imam) dari shalat maka ia telah mendapatkannya
(satu rokaat shalat) sebelum Imam meluruskan punggungnya” (HR Ibnu Khuzaimah :
1595, Al-Baihaqi : 2408)
Syaikh Al-Albani
berkata tentang Hadits diatas, “ Sanadnya dha’if karena Qurrah buruk
hafalannya, akantetapi riwayat itu punya banyak jalan yang menguatkannya
sebagaimana yang telah aku tegaskan di shahih sunan Abi Dawud no. 832)
Sebagai penguat dari
hadits itu juga hadits Abu Bakrah yang ruku’ sambil jalan masuk ke shaf dengan
tujuan supaya dapat satu roka’at. Lalu Nabi bersabda kepadanya :
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
“semoga
Allah membalas semangat mu (untuk dapat ruku), tapi jangan kamu ulang (ruku’
sambil jalan)” (HR Bukhari : 783)
Adapun
didalam shalat gerhana maka terjadi khilaf didalam menentukan makmum yang
tertinggal ruku’ pertama tapi mendapati ruku’ kedua atau ke tiga apakah
dianggap dapat satu roka’at atau tidak ?
Maka ada dua pendapat :
[1]
Madzhab Syafi’iyyah mengatakan, “ Barangsiapa yang mendapat Imam pada ruku’
kedua dan terluput di ruku’ yang pertama maka makmum ini dianggap tidak
mendapatkan satu roka’at shalat. (Al-majmu’ Syarah Al-Muhadzab 5/61) Demikian
juga Madzhab Hanabilah (Al-Mughni 3/332)
Dalil
mereka : Bahwa Rasulullah shalat gerhana hanya satu kali ruku’ akan tetapi
hadits ini lemah.
Syaikh
Al-Albani rahimahullah berkata :
أحاديث الركعة الواحدة ضعيفة لا يصح منها شيء إما لعلة أو شذوذ
Hadits-hadits
tentang shalat gerhana sekali ruku’ adalah lemah tidak shahih dari sesuatu baik
karena ada cacatnya atau karena syadz (keganjilan) nya” (Irwaaul Ghalil 1/130)
[2]
Madzhab Malikiyah mengatakan, “ Barang siapa mendapati ruku’nya Imam baik ke
kedua atau ketiga maka dianggap telah mendapatkan satu raka’at” (Al-kafi
1/267), demikian juga sebagian pendapat dari kalngan Hanabilah (Al-Mughni
3/332)
Alasan
mereka :
Bahwa
Dua ruku’nya dalam shalat gerhana itu satu rangkaian maknanya kalau mendapatkan
satu ruku dianggap telah mendapat semua ruku’ (Ad-Dzakhirah 2/430)
Pendapat
yang menentramkan hati dan untuk kehati-hatian adalah sebagaimana pendapat
pertama bahwa mendapatkan satu roka’at itu dianggap apabila makmum mendapati
satu ruku’ nya Imam adapun kalau hanya mendapati ruku’ yang kedua maka dianggap
tidak mendapat satu roka’at. Dan pendapat inilah yang di kuatkan oleh Lajnah
Daaimah dewan fatwa Ulama Saudi Arabiya ketika ditanya tentang masalah ini
mereka menjawab ;
الصحيح أن من فاته الركوع الأول من صلاة الكسوف لا يعتد بهذه الركعة،
وعليه أن يقضي مكانها ركعة أخرى بركوعين؛ لأن صلاة الكسوف عبادة، والعبادات
توقيفية، فيقتصر فيها على ما ثبت من كيفيتها في الأحاديث الصحيحة.
“yang
benar adalah bahwasanya orang yang terluput ruku’ pertama dari shalat gerhana
tidaklah dihitung mendapat satu rakaat shalat, maka baginya wajib untuk
menggantinya satu rakaat lagi dengan dua ruku’ karena shalat gerhana adalah
bentuk ibadah sementara ibadah sifatnya Tauqifiyah (berdasarkan dalil) maka
hendaknya ia melakukan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh hadits-hadits
yang shahih” ( Fatwa Lajnah Ad-daaimah 8/323)
Demikian
juga syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :
هل تدرك الركعة بالركوع الثاني؟ الجواب: لا تدرك به الركعة، وإنما تدرك
الركعة بالركوع الأول، فعلى هذا لو دخل مسبوق مع الإِمام بعد أن رفع رأسه من
الركوع الأول فإن هذه الركعة تعتبر قد فاتته فيقضيها.
“Apakah dianggap
mendapatkan satu roka’at bagi yang mendapati ruku’ ke dua ? Jawabnya adalah
tidak mendapatkannya, akan tetapi yang dianggap mendapatkan satu roka’at itu
apabila mendapatkan ruku’ pertama Imam oleh karena ini apabila makmum masuk
shalat setelah Imam mengangkat kepalanya dari ruku’ yang pertama, maka
sesungguhnya raka’at yang ini dianggap luput sehingga ia harus menyempurnakan
yang terluput tadi” ( syarah Al-Mumti’ 5/260).
Wallahu a’lam.
Abu ghozie
As-Sundawie