Ustadz Unknown |

ADAKAH QOBLIYYAH JUM'AT ?


SOAL :
Assalamulikum ustadz . Saya mau bertanya . Sebelum melaksanakan solat jum'at apakah ada solat sunnah Qobliyah jum'at ustadz ? Karna ada yang mengatakan ada dan tidak ada . Mohon penjelasanya ustadz . Terima kasih
Wassalamualikum Dari Rosid Jember jawa timur.

JAWAB :
Barokallahu fik akhuna Rasyid Di Jember...untuk Shalat jum'at tidak ada Shalat sunnah qabliyyahnya, inilah yang shahih dan pendapat ini pulalah yg dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik serta Imam Syafi'i Rahimahumullah jami'an, dan ini juga merupakan Pendapat yg masyhur dari kalangan madzhab Hambali.

Karena Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam keluar dari rumahnya masuk masjid langsung naik mimbar. Kalau dianggap Rasulullah shalat qabliyyah di rumahnya, maka tidak mungkin karena ktika adzan itulah awal masuknya waktu jum'ah, sedangkan shalat qabliyah itu syaratnya kalau sudah masuk waktu shalat yg akan di qabliyahi.

Juga para sahabat, tidak ada yg melakukannya, karena ketika khatib naik mimbar, lalu bilal adzan, tidak ada setelah adzan itu para sahabt yg pada berdiri shalat qabliyyah, tetapi justru saat ini wajib diam mendengarkan khutbah.

Dari sini nampak kelirunya orang yg pada shalat qabliyyah jum'ah ketika belum masuk waktu shalat jum'at yg ditandai naiknya imam ke atas mimbar. Mereka melakukannya beberapa saat sebelum imam naik mimbar.

Adapun hadits yang di jadikan acuan oleh mereka yang melakukan qabliyyah jum'ah adalah :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي قبل الجمعة ركعتين وبعدها ركعتين

"Bahwsanya Nabi shalallahu alaihi wasallam melakukan shalat qabliyah jum'ah 2 (dua) raka'at dan setelhnya juga 2 raka'at ".
Ini hadits yang dha'if, yg tidak bisa dijadikan hujjah. (Lihat Silsilah AlAhadits Al-Dha'ifah wal -Maudhu'ah, juz 3 : 1017).

Adapun yang ada dalilnya dan pensyari'atannua adalah hanya ba'diyyah jum'at berjumlah boleh 2 roka'at dan boleh juga 4 raka'at. Berdasarkan riwayat dibawah ini :

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Jika salah seorang diantara kaliann telah melakukan shalat jum'at, maka lakukanlah shalat sunnah 4 raka'at setelahnya". (HR Muslim juz 2 : 881, Abu Dawud : 1118, Tirmidzi : 522).

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam, tidak shalat setelah shalat jum'at hingga beliau pergi dan melakukannya sebanyak 2 raka'at di rumahnya". (HR Muslim juz 2 : 822).

KESIMPULAN :
tidak ada shalat qabliyyah jum'at karena hadits yg dijadikan sandarannya adalah dha'if, adapun ba'diyyah shalat jum'at memang ada dalilnya dan shahih, dimana boleh 4 raka'at berdasarkan sabda Nabi, dan boleh 2 raka'at berdasarkan perbuatan Nabi.

Termasuk seseorang sebelum datangnya imam ketika hari jum'at dianjurkan untuk shalat mutlaq atau shalat intidzar artinya nunggu imam. Ini boleh karena ada dalilnya dan shahih juga.

Dan ini bukan shalat qabliyyah jum'at tapi shalat semampunya berapapun raka'atnya, yg penting dua raka'at dua raka'at sampai datangnya imam. 
Wallahu a'lam.

Abu Ghozie As-Sundawie.