ADAKAH QOBLIYYAH JUM'AT ?
SOAL :
Assalamulikum ustadz .
Saya mau bertanya . Sebelum melaksanakan solat jum'at apakah ada solat
sunnah Qobliyah jum'at ustadz ? Karna ada yang mengatakan ada dan tidak
ada . Mohon penjelasanya ustadz . Terima kasih
Wassalamualikum Dari Rosid Jember jawa timur.
JAWAB :
Barokallahu fik akhuna Rasyid Di Jember...untuk Shalat jum'at tidak ada
Shalat sunnah qabliyyahnya, inilah yang shahih dan pendapat ini
pulalah yg dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik serta Imam Syafi'i
Rahimahumullah jami'an, dan ini juga merupakan Pendapat yg masyhur dari
kalangan madzhab Hambali.
Karena Rasulullah Shalallahu alaihi
wasallam keluar dari rumahnya masuk masjid langsung naik mimbar. Kalau
dianggap Rasulullah shalat qabliyyah di rumahnya, maka tidak mungkin
karena ktika adzan itulah awal masuknya waktu jum'ah, sedangkan shalat
qabliyah itu syaratnya kalau sudah masuk waktu shalat yg akan di
qabliyahi.
Juga para sahabat, tidak ada yg melakukannya, karena
ketika khatib naik mimbar, lalu bilal adzan, tidak ada setelah adzan itu
para sahabt yg pada berdiri shalat qabliyyah, tetapi justru saat ini
wajib diam mendengarkan khutbah.
Dari sini nampak kelirunya orang
yg pada shalat qabliyyah jum'ah ketika belum masuk waktu shalat jum'at
yg ditandai naiknya imam ke atas mimbar. Mereka melakukannya beberapa
saat sebelum imam naik mimbar.
Adapun hadits yang di jadikan acuan oleh mereka yang melakukan qabliyyah jum'ah adalah :
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي قبل الجمعة ركعتين وبعدها ركعتين
"Bahwsanya Nabi shalallahu alaihi wasallam melakukan shalat qabliyah jum'ah 2 (dua) raka'at dan setelhnya juga 2 raka'at ".
Ini hadits yang dha'if, yg tidak bisa dijadikan hujjah. (Lihat Silsilah AlAhadits Al-Dha'ifah wal -Maudhu'ah, juz 3 : 1017).
Adapun yang ada dalilnya dan pensyari'atannua adalah hanya ba'diyyah
jum'at berjumlah boleh 2 roka'at dan boleh juga 4 raka'at. Berdasarkan
riwayat dibawah ini :
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Jika salah seorang diantara
kaliann telah melakukan shalat jum'at, maka lakukanlah shalat sunnah 4
raka'at setelahnya". (HR Muslim juz 2 : 881, Abu Dawud : 1118, Tirmidzi :
522).
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi shalallahu alaihi
wasallam, tidak shalat setelah shalat jum'at hingga beliau pergi dan
melakukannya sebanyak 2 raka'at di rumahnya". (HR Muslim juz 2 : 822).
KESIMPULAN :
tidak ada shalat qabliyyah jum'at karena hadits yg dijadikan
sandarannya adalah dha'if, adapun ba'diyyah shalat jum'at memang ada
dalilnya dan shahih, dimana boleh 4 raka'at berdasarkan sabda Nabi, dan
boleh 2 raka'at berdasarkan perbuatan Nabi.
Termasuk seseorang
sebelum datangnya imam ketika hari jum'at dianjurkan untuk shalat mutlaq
atau shalat intidzar artinya nunggu imam. Ini boleh karena ada dalilnya
dan shahih juga.
Dan ini bukan shalat qabliyyah jum'at tapi
shalat semampunya berapapun raka'atnya, yg penting dua raka'at dua
raka'at sampai datangnya imam.
Wallahu a'lam.
✒ Abu Ghozie As-Sundawie.