Hukum KB
SOAL :
Bismillah, afwan
Ustadz ana mau tanya apa hukumnya ber KB ? dari Ummu Ibrahim di Kuningan.
JAWAB :
Barokallahu fik Umu
ibrahim di Kuningan semoga Istiqamah kita katakan bahwa Hukum KB dan yang
dimaksud KB disini adalah mencegah kehamilan, ada perinciannya :
[1] Mencegah
kehamilan sementara waktu, hukumnya boleh kalau ada hajat, akan tetapi dibenci
atau makruh. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kita untuk
banyak anak, boleh 9, 17, atau 27 yang penting banyak anak, bahkan dibanggakan
oleh Nabi shallahu alaihi wasalam bagi keluarga yang banyak anak.
Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ
مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ.
“Nikahilah wanita
yang penyayang dan subur, karena aku ingin membanggakan (jumlah) kalian dari
umat-umat (nabi terdahulu).” (HR Abu Dawud : 2050).
Dari sini kita tahu bahwa diantara
hikmah pernikahan adalah memperbanyak anak keturunan, memperbanyak umat islam.
Adapun dalil tentang bolehnya menunda kehamilan adalah bolehnya melakukan ‘Azl yaitu mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri ketika bersenggama (orgasme) agar tidak hamil.
Jabir radhiyallahu
‘anhu berkata :
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
.
“Kami dahulu
melakukan ‘azl pada zaman Nabi shalallahu alaihi wasallam padahal (ketika)
Al-Qur’an masih diturunkan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Didalam riwayat Muslim ada tambahan lafadz :
لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ
الْقُرْآنُ .
“Kalau seandainya
sesutu itu dilarang niscaya Al-Qur’an akan datang melarangnya”
Dalam
kesempatan lain Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah menjawab
pertanyaan sahabat tentang ‘azl;
ذَلِكَ الْوَأْدُ
الْخَفِيٌّ
“Itu
adalah pembunuhan tersembunyi.” (HR Muslim : 1442)
Para ulama
menjelaskan terkait lafadz pembunuhan yang tersembunyi, yaitu tidak berarti
benar-benar dianggap membunuh akan tetapi ibarat saja, seolah-olah.
Imam
Baihaqi rahimahullah berpendapat bahwa larangan (dalam hadits ini) bersifat
tanzih (makruh).
Diriwayatkan
pula dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata;
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَلِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يَقُلْ
فَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَإِنَّهُ لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوْقَةٌ إِلَّا
اللَّهُ خَالَقَهَا.
“Masalah ‘azl pernah
dibicarakan (oleh para sahabat) di hadapan Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam. Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Mengapa salah
seorang dari kalian melakukan hal itu?” Beliau tidak mengatakan, “Janganlah
salah seorang dari kalian melakukan hal itu.” “Sesungguhnya tidak ada satu
jiwapun yang hidup, kecuali Allahlah yang menciptakannya.” (HR Bukhari : 7409,
Muslim : 1348)
Berkata
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah ;
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يَقُلْ لَا
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأَشَارَ إِلَى أَنَّهُ لَمْ يُصَرِّحْ لَهُمْ بِالنَّهْيِ
وَإِنَّمَا أَشَارَ أَنَّ الْأَوْلَى تَرْكُ ذَلِكَ
“Ditanyakan
‘azl disisi Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lalu Beliau bersabda,
“Mengapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu?” Beliau tidak mengatakan,
“Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu?” Ini mengisyaratakan
bahwa beliau tidak melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya
mengisyaratkan bahwa yang terbaik adalah tidak melakukannya.” Fathul Bari,
9/307.
Namun
jika tujuan menunda kehamilan adalah karena khawatir kekurangan rizki atau
takut miskin, maka hukumnya adalah haram. Karena ini merupakan prasangka buruk
terhadap Allah.
Allah
Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوْا
أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepada kalian.” QS. Al-Isra’ :
31.
Berkata
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahn ;
وعلى كل حال فالكراهة عندي فيما إذا لم يقترن مع الأمرين
أو أحدهما شيء آخر من مقاصد أهل الكفر في العزل مثل خوف الفقر من كثر الأولاد
وتكلف الإنفاق عليهم وتربيتهم ففي هذه الحالة ترتفع الكراهية إلى درجة التحريم
لالتقاء العازل في نيته مع الكفار الذين كانوا يقتلون أولادهم خشية الإملاق والفقر
كما هو معروف .
“Menurut saya, hukum
makruh tersebut berlaku selama orang yang melakukan ‘azl itu tidak diiringi
dengan alasan lain yang biasa dikemukakan oleh orang-orang kafir dalam
melakukan ‘azl, seperti; takut miskin dengan banyak anak, atau takut kesulitan
dalam memberi belanja, dan mengurus pendidikan mereka. Dalam keadaan seperti
itu, maka hukum makruh meningkat menjadi haram. Karena orang yang melakukan
‘azl niatnya sudah sama dengan orang yang membunuh anak-anaknya, yaitu karena
takut miskin.” (Adabuz Zifaf : 136)
[2]
Mencegah kehamilan secara permanen
Mencegah
kehamilan secara permanen terbagi dalam dua kondisi, yaitu :
Bukan karena darurat, Jika pencegahan kehamilan secara permanen dilakukan bukan karena darurat, maka hukumnya adalah haram menurut ijma’ para ulama’.
Bukan karena darurat, Jika pencegahan kehamilan secara permanen dilakukan bukan karena darurat, maka hukumnya adalah haram menurut ijma’ para ulama’.
Akan
tetapi Jika pencegahan kehamilan secara permanen dilakukan karena alasan
darurat –misalnya; jika hamil akan membahayakan isteri, atau hal lain yang
semisal dengannya,- maka hukumnya adalah boleh (mubah). Bahkan hukumnya dapat
menjadi wajib, jika sampai mengancam nyawa isteri.
Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah :
Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah :
بخلاف ما إذا كانت المرأة
مريضة يخشى الطبيب أن يزداد مرضها بسبب الحمل فيجوز لها أن تتخذ المانع مؤقتا أما
إذا كان مرضها خطيرا يخشى عليها الموت ففي هذه الحالة فقط يجوز بل يجب ربط
المواسير منها محافظة على حياتها . والله أعلم
“Lain halnya jika
isteri dalam keadaan sakit, yang menurut pemeriksaan dokter penyakitnya akan
bertambah parah jika (sampai) hamil. Dalam kondisi seperti ini isteri
diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi, tetapi untuk sementara (waktu).
Adapun jika ternyata sakit parah hingga dikhawatirkan akan menyebabkan kematian
dirinya, (maka) dalam kondisi seperti ini diperbolehkan, bahkan diwajibkan
baginya melakukan sterilisasi (secara permanen) untuk menjaga kelangsungan
hidupnya. Wallahu a’lam.” (Adabuz Zifaf : 136)
KESIMPULAN
:
Hukum
ber KB atau mencegah atau membatasi kehamilan ada beberapa hukum :
[1] Mencegah
kehamilan sementara hukumnya makruh.
[2] mencegah kehamilan sementara karena takut miskin hukumnya haram.
[3] Mencegah kehamilan selamnya (permanen) hukumnya haram.
[4] Mencegah kehamilan permanen karena darurat hukumnya boleh.
[2] mencegah kehamilan sementara karena takut miskin hukumnya haram.
[3] Mencegah kehamilan selamnya (permanen) hukumnya haram.
[4] Mencegah kehamilan permanen karena darurat hukumnya boleh.
Wallahu a’lam.
ABU GHOZIE
AS-SUNDAWI.