Ustadz Unknown |

Hukum KB


SOAL :
Bismillah, afwan Ustadz ana mau tanya apa hukumnya ber KB ? dari Ummu Ibrahim di Kuningan.

JAWAB :
Barokallahu fik Umu ibrahim di Kuningan semoga Istiqamah kita katakan bahwa Hukum KB dan yang dimaksud KB disini adalah mencegah kehamilan, ada perinciannya :

[1] Mencegah kehamilan sementara waktu, hukumnya boleh kalau ada hajat, akan tetapi dibenci atau makruh. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kita untuk banyak anak, boleh 9, 17, atau 27 yang penting banyak anak, bahkan dibanggakan oleh Nabi shallahu alaihi wasalam bagi keluarga yang banyak anak.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ.

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku ingin membanggakan (jumlah) kalian dari umat-umat (nabi terdahulu).” (HR Abu Dawud : 2050). 

Dari sini kita tahu bahwa diantara hikmah pernikahan adalah memperbanyak anak keturunan, memperbanyak umat islam.

Adapun dalil tentang bolehnya menunda kehamilan adalah bolehnya melakukan ‘Azl yaitu mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri ketika bersenggama (orgasme) agar tidak hamil.
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata :

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ 
.
“Kami dahulu melakukan ‘azl pada zaman Nabi shalallahu alaihi wasallam padahal (ketika) Al-Qur’an masih diturunkan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Didalam riwayat Muslim ada tambahan lafadz :

لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ .

“Kalau seandainya sesutu itu dilarang niscaya Al-Qur’an akan datang melarangnya”
Dalam kesempatan lain Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah menjawab pertanyaan sahabat tentang ‘azl;

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيٌّ

“Itu adalah pembunuhan tersembunyi.” (HR Muslim : 1442)

Para ulama menjelaskan terkait lafadz pembunuhan yang tersembunyi, yaitu tidak berarti benar-benar dianggap membunuh akan tetapi ibarat saja, seolah-olah.

Imam Baihaqi rahimahullah berpendapat bahwa larangan (dalam hadits ini) bersifat tanzih (makruh).
Diriwayatkan pula dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata;

ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَلِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يَقُلْ فَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَإِنَّهُ لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوْقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالَقَهَا.

“Masalah ‘azl pernah dibicarakan (oleh para sahabat) di hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Mengapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu?” Beliau tidak mengatakan, “Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.” “Sesungguhnya tidak ada satu jiwapun yang hidup, kecuali Allahlah yang menciptakannya.” (HR Bukhari : 7409, Muslim : 1348)

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah ;

ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يَقُلْ لَا يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأَشَارَ إِلَى أَنَّهُ لَمْ يُصَرِّحْ لَهُمْ بِالنَّهْيِ وَإِنَّمَا أَشَارَ أَنَّ الْأَوْلَى تَرْكُ ذَلِكَ

“Ditanyakan ‘azl disisi Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lalu Beliau bersabda, “Mengapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu?” Beliau tidak mengatakan, “Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu?” Ini mengisyaratakan bahwa beliau tidak melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa yang terbaik adalah tidak melakukannya.” Fathul Bari, 9/307.

Namun jika tujuan menunda kehamilan adalah karena khawatir kekurangan rizki atau takut miskin, maka hukumnya adalah haram. Karena ini merupakan prasangka buruk terhadap Allah.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوْا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepada kalian.” QS. Al-Isra’ : 31.

Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahn ;

وعلى كل حال فالكراهة عندي فيما إذا لم يقترن مع الأمرين أو أحدهما شيء آخر من مقاصد أهل الكفر في العزل مثل خوف الفقر من كثر الأولاد وتكلف الإنفاق عليهم وتربيتهم ففي هذه الحالة ترتفع الكراهية إلى درجة التحريم لالتقاء العازل في نيته مع الكفار الذين كانوا يقتلون أولادهم خشية الإملاق والفقر كما هو معروف .

“Menurut saya, hukum makruh tersebut berlaku selama orang yang melakukan ‘azl itu tidak diiringi dengan alasan lain yang biasa dikemukakan oleh orang-orang kafir dalam melakukan ‘azl, seperti; takut miskin dengan banyak anak, atau takut kesulitan dalam memberi belanja, dan mengurus pendidikan mereka. Dalam keadaan seperti itu, maka hukum makruh meningkat menjadi haram. Karena orang yang melakukan ‘azl niatnya sudah sama dengan orang yang membunuh anak-anaknya, yaitu karena takut miskin.” (Adabuz Zifaf : 136)

[2] Mencegah kehamilan secara permanen
Mencegah kehamilan secara permanen terbagi dalam dua kondisi, yaitu :
Bukan karena darurat, Jika pencegahan kehamilan secara permanen dilakukan bukan karena darurat, maka hukumnya adalah haram menurut ijma’ para ulama’.
Akan tetapi Jika pencegahan kehamilan secara permanen dilakukan karena alasan darurat –misalnya; jika hamil akan membahayakan isteri, atau hal lain yang semisal dengannya,- maka hukumnya adalah boleh (mubah). Bahkan hukumnya dapat menjadi wajib, jika sampai mengancam nyawa isteri.
Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah :

بخلاف ما إذا كانت المرأة مريضة يخشى الطبيب أن يزداد مرضها بسبب الحمل فيجوز لها أن تتخذ المانع مؤقتا أما إذا كان مرضها خطيرا يخشى عليها الموت ففي هذه الحالة فقط يجوز بل يجب ربط المواسير منها محافظة على حياتها . والله أعلم

“Lain halnya jika isteri dalam keadaan sakit, yang menurut pemeriksaan dokter penyakitnya akan bertambah parah jika (sampai) hamil. Dalam kondisi seperti ini isteri diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi, tetapi untuk sementara (waktu). Adapun jika ternyata sakit parah hingga dikhawatirkan akan menyebabkan kematian dirinya, (maka) dalam kondisi seperti ini diperbolehkan, bahkan diwajibkan baginya melakukan sterilisasi (secara permanen) untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Wallahu a’lam.” (Adabuz Zifaf : 136)

KESIMPULAN :
Hukum ber KB atau mencegah atau membatasi kehamilan ada beberapa hukum :
[1] Mencegah kehamilan sementara hukumnya makruh.
[2] mencegah kehamilan sementara karena takut miskin hukumnya haram.
[3] Mencegah kehamilan selamnya (permanen) hukumnya haram.
[4] Mencegah kehamilan permanen karena darurat hukumnya boleh. 
Wallahu a’lam.
ABU GHOZIE AS-SUNDAWI.