Ustadz Unknown |

HUKUM UANG TIPS BAGI KURIR EKSPEDISI


SOAL :
Ustadz Ada pertanyaan mengenai uang Tips, karena hampir semua urusan berhubungan dengan masalah ini, terutama berhubungan dengan ekspedisi, seringkali para kurir kalau tidak dikasih uang tips maka barang kita tidak segera dikirim ke alamat kita, tapi ditunda besoknya dengan alasan macam-macam, akhirnya terpaksa kita harus memberikan uang tips, bagaimana masalah ini ? barokallahu fikum dari Mahdi di Pasuruan.

JAWAB :
Barokallahu fik Akhuna Mahdi semoga tetap istiqamah diatas sunnah, terkait pertanyaan antum sepertinya para kurir itu perlu di berikan pemahaman tentang wajibnya kerja dengan amanah dan wajib tahu tentang hukum uang tips bagi karyawan baik pemerintah ataupun swasta.

Sebelumnya perlu kita jelaskan dulu tentang hukum uang tips dan masalah yang terkait denganya. Perhatikanlah poin-poin berikut :

[1] Pekerjaan adalah amanah dan wajib atas setiap karyawan untuk menunaikan amanahnya.
Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS An-Nisa : 58)

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada yang memberimu amanah dan janganlah kamu (membalas) berkhianat (walaupun) kepada orang yang mengkhianatimu” (HR Abu Dawud : 3534)

[2] Diantara bentuk pengkhianatan seorang karyawan dalam pekerjaannya adalah mengambil uang tips yang di berikan oleh relasi perusahaan tempat ia bekerja, atau dari masyarakat kalau ia sebagai pegawai pemerintahan.

Dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pekerja adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad : 23601 Syaikh Al Albani menshohihkan hadits, lihat Irwa’ul Gholil : 2622, Shahihul Jaami’ : 7021)

Dari Abu Humaid As-Sa'idi ia berkata, Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Utbiyah untuk memungut zakat. Orang itu datang sambil mengatakan; "Ini bagimu (harta zakat), dan ini hadiah bagiku." Secara spontan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diatas minbar 

-sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi; 'naik minbar-, beliau menyanjung dan memuji Allah kemudian bersabda;

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا

“Kenapa ada amil zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan; ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cabalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, tidaklah seorang amil zakat membawa sesuatu dari harta zakat, selain ia memikulnya pada hari kiamat diatas tengkuknya, jikalau unta, maka unta itu mendengus, dan jika sapi, ia melenguh, dan jika kambing, ia mengembik, " kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan: " ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?" (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR Bukhari : 7174)

Imam Muslim berkata dikitab shahihnya :

بَابُ تَحْرِيمِ هَدَايَا الْعُمَّالِ

Bab haramnya hadiyah bagi pegawai” lalu beliau membawakan hadits Abu Humaid diatas.

Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang masalah hadiyah bagi para pegawai ini maka beliau berkata :

هدايا العمال من الغلول يعني إذا كان الإنسان في وظيفة حكومية وأهدى إليه أحد ممن له صلة بهذه المعاملة فإنه من الغلول، ولا يحل له أن يأخذ من هذا شيئاً ولو بطيب نفس منه.

“Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang mempunyai kaitan dengan muamalahnya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikitpun walaupun yang memberinya suka rela.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, 18/232)

[3] Keharaman uang tips bagi pegawai ini berlaku juga bagi yang memberikannya, karena termasuk bentuk tolong menolong didalam dosa.

Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS Al-Maaidah : 2)

Sebagaimana juga didalam kaedah disebutkan :

ما حرم أخذه حرم إعطاؤه

“Perkara yang haram menerimanya maka haram pula memberikannya” (Al-Asybah Wan Nadzaa-ir, As-Suyuthi hal. 150)

[4] Lalu bagaimana kalau para pegawai ekspedisi itu berlaku curang dengan mengulur-ngulur waktu mengantar barang sampai telat sehari atau dua hari ? apakah boleh kita membayar uang tips untuk memudahkan urusan ? Jawabnya adalah hukum asalnya tetap tidak dibolehkan orang yang khianat dibalas dengan pengkhianatan.

Sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada yang memberimu amanah dan janganlah kamu (membalas) berkhianat (walaupun) kepada orang yang mengkhianatimu” (HR Abu Dawud : 3534)

Maka bersabarlah dan tinggalkanlah praktek membayar atau menerima uang tips karena Allah, niscaya Allah akan mengganti yang lebih baik. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjanjikan kebaikan bagi yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Beliau bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad : 23074 Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

[5] Dibolehkan kita membayar uang tips kalau dalam kondisi terpaksa yaitu apabila tidak membayar uang tips akan memudharatkan terhadap harta atau hak kita, sebagaimana kita dibolehkan untuk membayar suap apabila untuk mengambil hak atau dalam rangka menolak kedzaliman terhadap kita. Dosanya bagi orang yang menerima bukan bagi yang membayar.

Imam Jalaludin As-Suyuthi berkata :

القاعدة السابعة والعشرون : (ما حرم أخذه حرم إعطاؤه) كالربا ، ومهر البغي , وحلوان الكاهن والرشوة , وأجرة النائحة والزامر . ويستثنى صور : منها : الرشوة للحاكم , ليصل إلى حقه , وفك الأسير ، وإعطاء شيء لمن يخاف هجوه " انتهى

“ Kaedah yang ke 17 : Perkara yang haram mengambil (upahnya) maka haram membayarnya” seperti riba, upah perdukunan, suap, upah meratapi mayyit dan dikecualikan beberapa perkara diantaranya suap untuk hakim dalam rangka mendapatkan hak diri sendiri, membebaskan tawanan, atau memberi atas sesuatu karena takut dengan fitnahnya” (Al-Asybah wan-Nadzaair : 150)

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه

Apabila dihadiahkan kepadanya sebuah hadiah untuk mencegah kedzalimannya atau agar ia memberikannya hak yang wajib maka hadiah ini haram bagi orang yang menerima, akan tetapi bagi orang yang memberi dibolehkan untuk membayarnya (Fatwa Al-Kubra 4/174)

[6] Bolehnya kita memberikan uang tips atau suap kepada pegawai dengan syarat dalam rangka mengambil hak kita, bukan untuk menghilangkan atau mengambil hak orang lain, atau mencegah kemudharatan atau kedzaliman kepada kita, atau karena terpaksa dan tidak ada jalan lain untuk mendapatkan hak kita. Kalau tidak terpenuhi syarat-syarat diatas maka hukumnya tetap haram dan termasuk dosa besar. 
Wallahu a’lam.

Tentang rincian bolehnya memberi suap dalam rangka mendapatkan hak silahkan lihat Fatwanya di https://islamqa.info/ar/72268
ABU GHOZIE AS-SUNDAWIE