HUKUM WANITA MENINDIK HIDUNG
SOAL :
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum menindik telinga dan hidung anak
perempuan untuk tujuan berhias?".
JAWAB :
Menindik telinga
hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah diriwayatkan bahwa
para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di
telinga mereka. Menusuknya menyakiti, tapi hanya sedikit, jika ditindik ketika
masih kecil, sembuhnya-pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan
menindik telinga. [Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin 4/137, Lihat Fatawa
Lajnah Da'imah 5/121]
Syaikh Abdullah
Al-Fauzan berkata, "Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan fitrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika
ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan
sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan kaetika anak masih
kecil.
Menindik telinga
merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada
larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur'an maupun hadits, justru ada riwayat
yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya.
Terdapat riwayat
dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibnu Abbas ditanya :
"Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam ?" Dia menjawab, "Pernah, kalaulah bukan karena
kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi
tanda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipakai sebagai kiblat
untuk shalat Id). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah tanpa terdengar adzan
ataupun iqamah. beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita
mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk
mencopot perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk
mendatangi tempat wanita, (setelah selesai) kemudian Bilal kembali menghadap
Nabi.
Dalam lafazh riwayat
Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para
wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhisan mereka). [Zinatul Mar'ah, Syaikh Al-Fauzan, hal 54] Disalin Dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para
wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhisan mereka). [Zinatul Mar'ah, Syaikh Al-Fauzan, hal 54] Disalin Dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-'Utsaimin