Ustadz Unknown |

IMAM SURUH MAKMUM YANG DI SHAF DEPAN UNTUK MUNDUR MENEMANI MAKMUM YANG SENDIRIAN DI SHAF BELAKANGNYA.


SOAL :

Assalamualaikum. Ustadz, waktu sesaat sblum shalat berjamaah. di shof prtma penuh rapat dg orang yg mau shalat, sdangkan di shof ke dua cuman satu orang..lalu si imam menunjuk satu orang yg berada di shof pertama untuk menemani orang yg di shof kedua,..landasan hukumnya itu apa ustadz.
syukron. bambang di pasuruan.

JAWAB :

Insya Allah alasan si Imam trsebut bahwa shalat sendirian di belakang shaf itu tidak boleh Sehingga dengan alasan itu ia menyuruh makmum yg di depan untuk maundur ke belakang menemani makmun yg sendirian tadi sehingga menjadi tidak sendirian lagi.
Lalu apakah ada dasarnya perbuatan imam ini ? Jawabannya adalah kita harus tahu dulu apa hukumnya shalat sendirian di belakang shaf ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat dari para ulama :
(1). Shalat sendirian di belakang shaf shalatnya shahih, ini pendapat mayoritas (jumhur) ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Muridnya yaitu Imam As-Syafi'i. (Bidayatul mujtahid 1/187).

Dalil mereka adalah :
Hadits Abu Bakrah yang masuk memasuki shalat sedangkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat sedang ruku, maka ia pun ruku sambil berjalan memasuki shaf (HR Bukhari : 750, Abu Dawud : 684).

Imam Baghawi rahimahullah berkata : "Di dalam hadits (abu bakrah) ini mengandung beberapa hukum fiqih, diantaranya adalah bahwa orang yang shalat sendirian di belakang shaf, maka shalatnya shahih, karena Abu Bakrah ruku sendirian di belakang shaf, kemudian Nabi tidak memerintahkan untuk mengulang shalatnya, beliau hanya menganjurkan agar lain kali jangan diulang lagi perbutan tersebut, ini berarti larang shalat sendirian di belakang shaf itu bukan larangan haram, karena kalau seandainya haram tentu akan di perintahkan untuk mengulang shalatnya". (Syarhus Sunnah 3/338).

(2). Shalat sendirian di belakang shaf shalatnya batal (tidak sah), ini madzhabnya Imam Ahmad, juga salah satu riwayat (pendapat) dari Imam Malik seperti di nukil dalam kitab( Al Ifshah 1/54).

Dalil mereka adalah :
Dari Wabishah bin Ma'bad, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melihat seseorang yg shalat sendirian di belakang shaf, lalu beliau memerintahkan untuk mengulang shalatnya ". (HR Abu Dawud 2/376, Tirmidzi 3/22, Ahmad 4/228 dll).

(3). Pendapat yg ketiga diperinci, yaitu jikalau ada tempat dishaf depannya, lalu ia shalat sendirian dibelakang shaf, maka shalatnya tidak sah, akan tetapi jikalau sudah berusaha untuk masuk dan mencari shaf didepannya dan ternyata shaf sudah penuh ia tidak mendapatkannya, lalu shalat sendirian di belakng shaf, maka shalatnya sah.

Ini adalah pendapatnya Al-Hasan Basri, Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah, syaikh As-Sa'di, syaikh Al-Utsaimin (al mushanif ibnu abi syaibah 2/193, Majmu' Fatawa 23/397).
Pendapat ketiga inilah yg lebih menentramkan hati karena sebagai bentuk penggabungan dari kedua2nya dalil, karena kaedahnya menggunakan kedua2nya dalil lebih utama daripada membuang salah satunya.

Oleh karena itu orang yg sdah tdak mendapatkan shaf maka ia tidak perlu untuk menarik orang yg ada dishaf depannya untuk menemaninya supaya tdak sendirian lagi, karena bebarapa alasan :

[1] Akan membuat shaf depannya menjadi tidak rapat (ada celah) sedangkan mengisi shaf yg renggang hukumnya wajib bahkan ada ancaman berat apabila sengaja merenggangkan shaf.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "barang siapa yg menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya, dan barang siapa yg memutus shaf maka Allah akan memutuskanya". (HR Abu Dawud : 666).

[2]. Akan mengganggu orang yg di tarik tadi (khususnya kalau ditariknya ketika sedang shalat), membuat kabur kekhusyu'annya, bahkan kalau orang yg di tarik ini tidak paham atau orang awam, ia akan karah bahkan akan pasang kuda2 ngajak silat, bisa repot.

[3] Akan menyebabkan orang lain menjadi tidak utama shafnya, yg awalnya berada di shaf yg utama.

KESIMPULAN :
Dari uraian singkat diatas, menunjukan bahwa Imam tidak perlu untuk memrintahkan makmum yg didepan mundur menemani shaf yg sendirian, karena denagn itu ia juga akan terjatuh kepada kemudharatan yg lain yaitu, membuat celah, renggang serta kosongnya shaf yg ada di depannya, wallahu A'lam.

Ditulis di Ma'had As-Sunnah, Pasuruan
Selasa 23 rajab 1436 H /12 mei 2015 M
Abu Ghozie As-Sundawie.