Ustadz Unknown |

SHALAT SENDIRIAN DIBELAKANG SHAF


Pertanyaan :
Afwan ustadz. Ana ada pertanyaan :

(1). Apa hukum seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf. Apakah shalat tersebut sah ataukah harus diulang? Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan seorang laki-laki yang shalat di belakang shaf untuk mengulang shalatnya. Apakah hadits ini shahih atau bertentangan dengan hadits-hadits lain dalam masalah ini?

(2). Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah bagaimana ? Jazakallah khair atas jawabannya. Dari Febri di Jakarta.

📌 Jawaban :
Kepada akhuna Febri di Jakarta, semoga senantiasa istiqamah diatas hidayah, iman dan islam, diteguhkan diatas sunnah.

Ada dua masalah yg akan dijawab, yaitu hukum shalat sendirian dibelakang shaf dan hukum menarik jama'ah yg ada dishaf depannya supaya dia ada temannya, tdak lagi sendirian.

(1). Hukum shalat sendirian dibelakang shaf.
Dalam masalah ini Ada perbedaan pendapat para ulama yg demikian kuat, mereka terbagi kepada 3 pendapat.

Pendapat pertama :
Haram secara mutlak dan shalatnya tidak sah. Inilah pendapatnya An-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Abi Laila, diantara ulama kontemporer yg berpegang pendapat ini adalah Syaikh Bin Baaz Rahimahumullah, dalil2 yg mereka gunakan adalah :
Dari Wabishah, berkata, "Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah melihat seseorang shalat sendirian dibelakang shaf lalu beliau menyuruhnya untuk mengulang shalatnya". (HR Abu Dawud : 682, Tirmidzi : 230, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Dari Ali bin Syaiban, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah melihat otang yg shalat sendirian dibelakang shaf, lalu beliau berhenti sehingga otang itu berbalik, Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, " Ulangi shalatmu karena tidak ada shalat bagi otang yg shalat sendirian dibelakang shaf". (HR Ahmad, Musnad 4/23, Ibnu Majah : 1003, Disahihkan syaikh Al-Albani).

Pendapat kedua :
Boleh secara mutlak, dan shalatnya shah. Inilah pendapatnya Al-Hasan Bashri, Al-Auza'i, Malik, As-Syafi'i, Dalil mereka adalah :
Hadits Abu Bakrah : Dimana Ketika ia masuk masjid sedangkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sedang ruku' bersama para sahabat. Maka Abu Bakrah langsung Ruku mengikuti Imam dalm keadaan ruku sendirian lalu berjalan memasuki shaf. Ketika kejadian ini dilaporkan kpada Nabi, maka beliau bersabda, "Semoga Allah menambah (pahala) semangatmu dan janganlah kamu mengulanginya." (HR Bukhari : 783).

Disini Abu Bakrah tidak disuruh mengulang shalatnya, padahal Abu Bakrah tadi berjalan sendirian dibelakang shaf dalam kondisi ruku sambil jalan. Tapi yg nabi maksudkan jangan diulang..maksudnya jangn diulang ruku sambil brjalan.
Pendapat yg ketiga :
Merincinya, boleh ketika ada udzur atau alasan, dan tidak boleh kalau tanpa alasan atau tanpa udzur. Udzur yg dimaksud, misalnya ktika masuk masjid mendapati shaf telah penuh. Maka boleh baginya untuk shalat sendirian dibelakang shaf.
Dalilnya penggabungan antara dalil yg melarang dan dalil yg membolehkan, serta dalil dari Al-Quran.
Allah Ta'ala berfirman :
" Bertaqwalah kepada Allah sesuai dgan kemampuanmu" (QS At-Thaghobun : 16).

Inilah pendapat syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya yaitu Imam Ibnu Qoyyim, Abdurrahman As-Sa'di, As-Syaukani, Syaikh Al-Utsaimin. Sebagai penggabungan dua sisi pendalilan. (Al-Mughni 3/49, Nailul Authar 2/429, Subululus Salam 3/110, Syarah Al-Mumthi' 4/376, Majmu'Fatawa 23/393).

Dan pendapat ketiga inilah yg menentramkan hati insya Allah. Yaitu hukum asalnya wajib bagi seseorang untuk shalat bergabung dengan shaf jama'ah lainnya, serta haram bershaf sendirian, akan tetapi ketika tdak mampu melakukan itu, karena shaf telah penuh misalnya, maka dalam kondisi demikian boleh baginya untuk shalat dibelakang shaf sendirian.

(2). Hukum menarik orang dari shaf depan.
Diantara masalah yg timbul dari perselisihan shalat sendirian di belakang shaf adalah menarik jama'ah yg ada didepannya. maka kita katakan tidak diperbolehkan melakukan ini karena beberapa sebab diantaranya :

[1]. Menarik nya menyebabkan Tasywisy (mengganggu konsentrasi) orang yg sedang shalat, bisa kaget dan marah2 nantinya apalagi orang yg belum paham permasalahan. Apalagi di negeri kita yg berkeyakinan gerak 3 kali saja batal shalatnya. Apalagi ini harus berjalan mundur beberapa langkah ke belakang.

[2]. Dengan menariknya berarti kita telah memutuskan shaf. Sedangkan memutuskan shaf ancamannya berat.

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa yg menyambung shaf (yg putus atau yg kosong) maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya". (HR Abu Dawud : 666, An-Nasaai : 819, di sahihkan oleh syaikh Al-Albani).

[3]. Dengan menariknya kebelakang, berarti kita telah berbuat dzalim kepadanya dengan memindahkan dari shaf yg utama (Faadhil) ke shaf yg tidak utama (Mafdhul).

(Tamaamul Minnah fi Fiqhil kitab wa Shahihis Sunnah 1/299, lihat juga Mandzummah ushul fiqih wa qawaa'duh, syaikh Utsaimin, kaedah no. 88 hal : 309-311).
Wallahu a'lam.

Abu Ghozie As-Sundwie.