SHALAT GHOIB BAGI ORANG YANG TIDAK PERNAH SHALAT
❓ Pertanyaan :
Ustadz, mau tanya td ada karyawan nestle yg meninggal dunia jam 21:00 an, biasanya di pabrik melaksanakan sholat ghoib utk jenazah tsb ba'da solat dhuhur berjamaah atau ba'da solat jumat klo pas hr jumat meninggalnya, trus apabila yg meninggal tsb tdk pernah melakukan sholat fardhu sama sekali bgmna hukumnya klo kita mengerjakan sholat ghoib tsb? Jazakalloh khaer, dari Uki di Nestle Pasuruan.
📌 Jawaban :
Barokallahu fik akhuna uki hayyakallah..sebenarnya pertanyaan antum ada dua masalah global yg harus di jelaskan :
Pertama tentang hukum shalat ghoib bagi jenazah yg sudah di shalatkan, kedua tentang hukum menshalatkan jenazah yg ketika hidupnya tdak pernah shalat. Shalat ghaib maksudnya shalat atas jenazah dimana jenazahnya tidak ada ditempat. Maka atas peryolongan dan ijin Allah kita katakan :
(1). Ada khilaf dikalangan para ulama tentang hukum shalat ghaib kepada 5 pendapat, dan saya tdak akan membahas tentang khilaf ini mengingat terbatasnya tempat. Kesimpulanya yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa Tidak di syari'atkan shalat ghoib terhadap jenazah yg sudah di shalatkan oleh kaum muslimin di tempat lain, karena tidak ada dalil yg tegas lagi jelas dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa beliu menshalatkan ghaib para sahabatnya yg meninggal di tempat lain lalu Beliau menshalatkan ghaib untuknya.
(2). Adapun shalat Ghaib Rasulullah shalallahu alaihi wasallam terhadap Ash-Hamah raja najasyi di negeri habasyah (etiopia) dan memerintahkan para sahabat untuk ikut menyalatkannya bersama Rasulullah, beliau bersabda, "pada hari ini telah wafat seorang laki2 yg shalih dari negeri habasyah, marilah kita menshalatkannya". Dalam lafadz lain , "bangkitlah kalian lalu shalatkanlah saudara kalian ash-Hamah" (Bukhari : 1317, Muslim : 952).
(3). Demikian juga Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah menshalatkan ghaib dikuburannya seorang wanita kulit hitam yg biasa membersihkan masjid, Karena saat meninggalnya perempuan tsbt pada waktu malam, para sahabat tdak memberitahukan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, karena dikhawatirkan mengganggu beliau, mereka juga menganggap remeh urusan perempuan ini, sehingga beliau bersabda, "tunjukan kepadaku dimana kuburannya?", makaditunjukanlah kuburnya lalu beliaupun menshalatinya, lalu bersabda, "sesungguhnya kubur ini penuh dengan kegelapan bagi para penghuninya, dan sesungguhnya Allah meneranginya dengan sebab shalat (doa) ku atas mereka". (HR Bukhari : 1336, Muslim : 956).
(3). Tentang shalat ghaib Nabi terhadap jenazah raja najasyi, tidak jadi dalil bolehnya kita shalat ghaib atas semua orang jenazah muslim, karena nabi hanya shalat ghaib terhadap raja najasyi saja, adapun terjadap para sahabat yg lain tdak ada dalil yg shahih bahwa beliau melakukannya.
(4). Sebab Rasulullah shalallahu alaihi wasallam shalat ghaib terhadap Najasyi ada beberapa pendapat dari para ulama diantaranya, bisa jadi karena raja najasyi ktka wafat tidak ada yg menshalatkan, karena ia maauk islam dan merahasiakan keislamannya, atau bisa jadi karena ia adalah orang khusus, yg besar manfaatnya bagi islam, atau bisa jadi ini adalah kekhususan bagi Nabi saja untuk melakukannya.
(5). Yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa shalat ghaib boleh dilakukan apabila dalam 2 kondisi :
[1] jenazah meninggal di suatu daerah yg tidak ada seorangpun yg menyalatinya.
[2] jenazah tersebut membawa manfaat yg besar bagi kaum muslimin seperti ulama atau pemimpin yang jasanya banyak bermanfaat bagi bangsa, agama, dan negara.
(6). Demikian juga shalatnya Rasulullah dikuburan jenazah wanita hitam, tdak jadi dalil tentang bolehnya kita shalat ghaib terhadap setiap jenazah kaum muslimin, karena ini hanya khusus bagi mereka yg merasa perlu untuk menyalatkan tapi tida sempat karena jenazah sudah di kuburkan, dan shalatnya harus di kuburan buktinya Rasulullah bela2in datang ke kuburnya.
(7) Imam Ibnu Qudamah berkata, "secara garis besar bagi siapa yg tertinggal melakukan shalat jenazah, maka boleh ia menshalatinya selama belum dikubur, namun jika telah dikubur, maka boleh ia shalat dikuburnya selama belum satu bulan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan yg lainnya....." (Al-Mughni 3/444).
(8). Hukum menshalatkan jenazah yg tidak pernah shalat ktka hidupnya. Ini perlu dirinci dulu tentang hukum meninggalkan shalat.
Meninggalkan shalat itu ada 2 macam :
pertama : meninggalkan karena juhud (mengingkari kewajiaban shalat), dan ini sepakat para ulama bahwa pelakunya kafir.
kedua : meninggalkan karena tahawun (meremehkan, malas sambil meyakini kewajiban shalat), disini ada khilaf kpada kafir dan tidak kafir, tetapi pendapat yg kuat adalah yg merinci sebagai mana di jelaskan oleh syaikh al-Utsaimin rahimahullah, bahwa tentang orang yg meninggalkan shalat bukan karena juhud (mengingkari kewajibannya) adalah dirinci, kalau tdak shalat lebih banyak dari pada shalatnya maka ia kafir, tapi kalau shalat lebih banyak dari tidak shalatnya maka ia tidak dihukumi kafir, tapi fasiq yg kalau mati tetap di shalatkan.
Dalam kasus ini teman antum itu kalau seumur2 tdak shalat, tidak jumatan, kalaupun shalat paling2 hanya shalat tahuan saja, shalat idul fitri atau idul adha, maka kalau mati tidak perlu di shalatkan. Wallahu a'lam.
✒ Abu Ghozie As-Sundawie.
Ma'had As-Sunnah Pasuruan.
Hari jum'at yg mubarokah 19 rojab 1436 H/8 mei 2015 M.