Ustadz Unknown |

KAJIAN KITAB BULUGHUL MARAM



[10] وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ

[10] “Dan dari Abu Hurairoh Radliyallahu anhu ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing adalah dengan dicuci 7 kali, yang pertamanya dicampur dengan tanah. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam lafadz miliknya, "hendaklah ia membuang air tersebut" Menurut Riwayat Tirmidzi, "Yang terakhir atau yg pertama " (dicampur dgn tanah)”.

PEMBAHASAN HADITS :
(1). Hukum air liur anjing, Atau
(2). Hukum Bekas makanan atau minuman anjing, atau
(3). Menjelaskan Cara membersihkan sesuatu yg dijilat anjing.

PELAJARAN DARI HADITS :
[1] walagho=menjilat, yaitu memasukan ujung lidah ke air lalu menggerak-gerakannya, syariba=meminum, kalau menjilat belum tentu meminum tapi kalau meminum pasti menjilat. Dalam hadits menggunakan kata Walagho.

[2] Al kalbu artinya anjing dan huruf "al" disini dalam bahasa arab untuk menunjukan istighroqiyyah (menunjukan makna keseluruhan), semua jenis anjing tidak ada pengecualiannya. Baik anjing yang haram di pelihara atau anjing yangg boleh dipelihara, seperti anjing untuk berburu, penjaga ternak/tanaman, atau anjing pelacak.

[3] cuci 7 kali pertama kalinya dengan tanah maksudnya ada beberapa 
pendapat :

Pertama : Tujuh kali itu yg satu kalinya tanah, jadi kalau dirinci air 6 kali + 1 kali tanah diawalnya.

Karena lafadz "biturab" dengan tanah, "ba" disini artinya "lilmushahabah" artinya, "ma'a" yaitu "bersama tanah", kalau kita terjemahkan "cucilah 7 kali bersama tanah 1 kali".

Imam Nawwie berkata : "cucilah 7 kali, salah satu kalinya dengan tanah". (Hidayatul anam syarah bulughul maram : 18).

Kedua : 7 kali dengan air ditambah 1 kali tanah, jadi totalnya 8 kali, apalagi ada riwayat, "wa 'afiruuhu atsaminata bit turaab, artinya lumuri yg kedelapannya dengan tanah".

Ketiga : Seperti makna yang pertama yaitu cuci 7 kali dengan air termasuk melumuri dengan tanah, dan yang ke 8 air untuk mecuci tanah tadi.

Yang kuat dalam masalah ini Wallahu a'lam adalah pendapat yg pertama, adapun perkataan lumuri ke 8 dengan tanah, ini maksudnya jumlah jenis bukan jumlah cucian, jadi kalau ditinjau tanah maka ia ke 8, tapi kalau mencuci tetap hanya 7 kali plus tanah.

[4] Tanahnya diawalkan atau di akhirkan?, yang benar diawalkan karena dua hal :

Pertama : Hadits Muslim dan yg lainnya, bentuknya Jazm (pasti) diawalkan. Sedangkan Hadits Tirmidzi, yg menunjukan awal atau akhir, ini adalah bukan bentuk pilihan tapi keragu-raguan dari Rowi Hadits. (Al Ifham syrah Bulughul Maram 1/18).

Kedua : Kalau tanah diakhirkan berarti nanti butuh lagi tambahan bilangan pencucian, sehingga bukan lagi 7 kali yg di syari'atkan. Bisa jadi menjadi 8 atau 9 kali.

[5] Para ulama bersepakat tentang najisnya anjing, akan tetapi Bilangan membersihkan air liur anjing ini terjadi khlaf dikalangan para ulama, jumhur ulama berpendapat 7 kali, adapun Abu Hanifah bependapat 3 kali.

Dalilnya :
(a). Perkataan Abu Hurairah, "bahwa mencuci air liur anjing itu 3 kali" (HR Daraquthni).

(b). Juga ada riwayat di dalam Sunan Ad Daraquthni, 3 kali, 5 kali, atau 7 kali.

(c). Karena disana ada yg lebih kotor lebih najis tidak disuruh cuci 7 kali.

Dari ke tiga pendalilan ini sangatlah lemah, baik dari sisi derajat atsar, dimana kedudukan nya sebagai hadits yg mauquf yakni hanya perkataan sahabat, apalagi yg ke 3 jelas sekali dengan ro'yu.

[6] Apakah anjing kalau menjilat selain bejana juga dicuci juga seperti menjilat bejana?
Jawabnya : ada khilaf dikalangan para ulama, dalam masalah ini ada dua pendapat :

Pertama : Dicuci 7 kali bersama tanah pertama kalinya, seperti mencuci bejana. Dalilnya, penyebutan bejana disini adalah karna kebanyakan anjing menjilat bejana. Perkataan ini disandarkan kepada Imam Al 'Iraqi. (Syarah bulughul maram bitoriqis sual wal jawab 1/15).

Kedua : Tidak diharuskan mencuci seprti bejana, dalilnya karena tidak ada nukilan dari para sahabat bahwa mereka mencuci tembok-tembok mereka, atau baju-baju mereka seperti mencuci bejana apabila terkena jilatan anjing, padahal anjing banyak berkeliaran pada masa mereka, seperti dalam beberapa riwayat bahkan keluar masuk masjid.

Shaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Seandainya anjing menjilat selain bejana, misalnya bajumu atau betismu, apakah dicuci juga 7 kali dengan tanah? Jawabnya iya!, karena tidak dibedakan antara bejana/wadah dengan selainnya". (Fathu dzil jalali walikram 1/90).

[7] Bagaimana dengan binatang yang ditangkap oleh anjing pemburu, juga harus dicuci 7 kali dengan tanah?. Jawabannya : Ada khilaf (perselisihan pendapat) akan tetapi yang rojih dalam masalah ini adalah, tidak wajib dicuci seperti mencuci wadah, alsannya, karena pada zaman Nabi dan para sahabat banyak yg beburu dengan anjing, mereka banyak bertanya kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam tentang hukum sekitar berburu akan tetapi tidak diketahui ada riwayat bahwa Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan mencuci binatang buruan tersebut. (Fathul Bari 1/88).

[8] Apakah Air kencing dan kotoran anjing di Qiyaskan (dianalogikan) kepada air liurnya? Jawabannya : Sebagian ulama mengqiyaskan dengan qiyas aulawiyyah, seperti syaikh al-'Utsaimin rahimahullah, beliau mengatakan, "kalau air liur saja, yang ia lebih ringan dari pada air kencing dan kotorannya, dicuci 7 kali bersama tanah, maka apalagi air kencing dan kotorannya, lebih-lebih lagi najisnya".

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas para ulama) yang menyatakan bahwa semua jenis najis anjing dicuci 7 kali bersama tanah. (Fathul Bari 1/88).

Adapun ulama lain seperti Madzhab Dzohiriyyah, mereka tidak mengharuskan mencuci air kencing dan kotoran anjing seperti mencuci air liurnya, tapi cuci biasa seperti mencuci najis lainnya. Karena mereka tidak mau memakai qias, anti qias. Alasan mereka juga bahwa anjing keluar masuk masjid pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, dan Beliau tidak perintahkan untuk mencucinya 7 kali padahal Beliau tahu anjing tersebut akan buang kotoran ditempat-tempatnya manusia.

Imam as-Syaukani rahimahullah berkata, "Hukum ini khusus hanya air liur saja, tidak termasuk daging, tulang, bulu, dan keringatnya, adapun kalau kesemua tadi di qiyaskan kepada air liur maka ini sangat jauh sekali".

Khilaf antara kedua pendapat ini sangat kuat sampai-sampai Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah sendiri cenderung kepada kedua-kedua pendapat ini (karena sama-sama kuat sisi pendalilannya), sampai akhirnya beliau merojihkan bahwa kotoran anjing pun dicuci 7 kali dengan tanah untuk kehati-hatian. Wallahu a'lam.

[9] Bagaimana kalau yg masuk ke bejana kakinya anjing, apakah dicuci 7 kali juga bersama tanah?" Jawabannya : Tidak wajib tetapi cukup dicuci seperti mencuci najis-najis biasanya. Karena Nash menyebutnya air liur, sedangkan kaki bukan air liur.

[10] Apakah mencuci najis air liur anjing harus dengan tanah atau boleh di ganti dengan yg lain seperti shabun? Ada khilaf dikalangan para ulama kepada dua pendapat :

Pertama : Tidak boleh diganti, wajib dengan tanah, dan ini syarat. Alasannya karena nash dalil menyebutnya demikian dan tanah merupakan salah satu alat bersuci.

Imam Nawawi berkata, Sabun dan yang sejenisnya tidak bisa menggantikan posisi tanah, ini pendapat yang benar.

Kedua : Boleh di ganti dgn yg lain, karena penyebutan tanah itu supaya mudah didapatkan dimana saja.

Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat yg pertama. Karena beberapa hal :

[a] Wajib mengikuti Nash Dalil baik al-Qur'an ataupun Hadits yang menyebutkan Tanah.

[b] Sabun atau bahasa arabnya asynan, sudah ada pada masa Nabi shalallahu alaihi wasallam dan beliau tdak menganjurkannya.

[c] Bisa jadi tanah itu pembunuh bakteri yang ada di air liur anjing (dan firasat para ulama ini benar, telah dibuktikan secra medis bahwa bakteri air liur anjing tdak bisa hilang kecuali dengan tanah).

[d] Tanah adalah salah satu dari alat pembersih yang disyariatkan.

[11] Mengapa Penulis Kitab Bulughul Maram meletakan Hadits ini pada Bab Air, bukankah lebih cocok di Bab Membersihkan Najis?

Jawab :
Untuk menjelaskan kecondongan kepada salah satu pendapat yang mengatakan bahwa air yang terkena najis kalau air itu sedikit, tetap najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan bau, buktinya Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membuang air tersebut,......dan inipulalah salah satu faedah pada lafadz hadits bahwa "Nabi perintahkan membuang air bekas jilatan anjing", yaitu sebagai dalil bagi yang berpendapat air yang sedikit kalau terkena najis tetap najis walaupun tidak berubah.

[12] Apakah di qiyaskan babi terhadap anjing dalam hukum ini? Yakni najis babipun sama dicuci 7 kali seperti najisnya anjing?

Ada dua pendapat :
Pertama : Diqiyaskan dengan qiyas aulawiyyah, karena babi lebih buruk dan lebih najis dari anjing. Pengharaman babi tegas dalam al quran dan umat sepakat larangn memelihara babi. ( Al Mughni).

Kedua : Tidak diqiyaskan cara mencuci najis antara anjing dengan babi, dan ini adalah pendapat yg kuat, karena beberapa alasan....:
[a] Nash dalil hanya menyebutkan anjing bukan babi.
[b] Babi tersebut didalam al quran, dan ada pada zaman Nabi tetapi tidak menyebutkannya ketika menjelaskan hukum anjing, ini bukan lupa....

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "ketahuilah bahwasannya yang kuat dalam masalah ini adalah tidak mencuci najisnya babi seperti mencuci najisnya anjing, karena tidak ada dalil nya dan ini pernyataan para ulama yg menajiskan babi, dan ini yg dipilih karena asalnya membersihkan najis adalah dengan air biasa, tidak wajib 7 kali dgan tanah, apalagi ini adalah masalah ibadah wajib adanya dalil" (Al Majmu' Syarah Al Muhadzab).

Beliau rahimahullah menambahkan, "Dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa najisnya babi tidak perlu dicuci 7 kali dengan tanah, dan ini adalah pendapatnha Syafi'i" (Syarah Muslim).

[13] Faedah dari hadits tentang pembagian najis :

Najis terbagi kepada 3 macam :
[a] Najis Mugholadzoh (berat) : najis nya anjing. Cara mencucinya 7 kali dicampur tanah sekali diawalnya.

[b] Mukhofafah (ringan) : terbagi 2 (dua) :
Pertama : Air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan, baru ASI saja.

Kedua : Madzi, keluar adanya syahwat, sebagai pembukaan jima' seperti bercumbu, bukan air kencing bukan pula mani, jadilah najisnya ringan, apa maksud ringan ? Mencucinya cukup di basuh tanpa di cuci di bilas.

[c] Pertengahan antara mugholadzoh dan mukhafafah, ialah najis selain yg disebutkan termasuk najisnya babi. Cara mencucinya : Dicuci dengan air yang menurut dugaan kuat bersih maka dianggap bersih. 
Wallahu a'lam.

Abu Ghozie As-Sundawie