KAJIAN KITAB BULUGHUL MARAM
[10] وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ
فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ
أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
[10] “Dan dari Abu
Hurairoh Radliyallahu anhu ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shalallahu
'alaihi wasallam : "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika
dijilat anjing adalah dengan dicuci 7 kali, yang pertamanya dicampur dengan
tanah. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam lafadz miliknya, "hendaklah ia
membuang air tersebut" Menurut Riwayat Tirmidzi, "Yang terakhir atau
yg pertama " (dicampur dgn tanah)”.
PEMBAHASAN HADITS :
(1). Hukum air liur
anjing, Atau
(2). Hukum Bekas makanan atau minuman anjing, atau
(3). Menjelaskan Cara membersihkan sesuatu yg dijilat anjing.
(2). Hukum Bekas makanan atau minuman anjing, atau
(3). Menjelaskan Cara membersihkan sesuatu yg dijilat anjing.
PELAJARAN DARI
HADITS :
[1]
walagho=menjilat, yaitu memasukan ujung lidah ke air lalu menggerak-gerakannya,
syariba=meminum, kalau menjilat belum tentu meminum tapi kalau meminum pasti
menjilat. Dalam hadits menggunakan kata Walagho.
[2] Al kalbu artinya
anjing dan huruf "al" disini dalam bahasa arab untuk menunjukan
istighroqiyyah (menunjukan makna keseluruhan), semua jenis anjing tidak ada
pengecualiannya. Baik anjing yang haram di pelihara atau anjing yangg boleh
dipelihara, seperti anjing untuk berburu, penjaga ternak/tanaman, atau anjing
pelacak.
[3] cuci 7 kali
pertama kalinya dengan tanah maksudnya ada beberapa
pendapat :
Pertama : Tujuh kali
itu yg satu kalinya tanah, jadi kalau dirinci air 6 kali + 1 kali tanah
diawalnya.
Karena lafadz
"biturab" dengan tanah, "ba" disini artinya
"lilmushahabah" artinya, "ma'a" yaitu "bersama tanah",
kalau kita terjemahkan "cucilah 7 kali bersama tanah 1 kali".
Imam Nawwie berkata
: "cucilah 7 kali, salah satu kalinya dengan tanah". (Hidayatul anam
syarah bulughul maram : 18).
Kedua : 7 kali
dengan air ditambah 1 kali tanah, jadi totalnya 8 kali, apalagi ada riwayat,
"wa 'afiruuhu atsaminata bit turaab, artinya lumuri yg kedelapannya dengan
tanah".
Ketiga :
Seperti makna yang pertama yaitu cuci 7 kali dengan air termasuk melumuri
dengan tanah, dan yang ke 8 air untuk mecuci tanah tadi.
Yang kuat dalam masalah ini Wallahu a'lam adalah pendapat yg pertama, adapun perkataan lumuri ke 8 dengan tanah, ini maksudnya jumlah jenis bukan jumlah cucian, jadi kalau ditinjau tanah maka ia ke 8, tapi kalau mencuci tetap hanya 7 kali plus tanah.
[4]
Tanahnya diawalkan atau di akhirkan?, yang benar diawalkan karena dua hal :
Pertama
: Hadits Muslim dan yg lainnya, bentuknya Jazm (pasti) diawalkan. Sedangkan
Hadits Tirmidzi, yg menunjukan awal atau akhir, ini adalah bukan bentuk pilihan
tapi keragu-raguan dari Rowi Hadits. (Al Ifham syrah Bulughul Maram 1/18).
Kedua :
Kalau tanah diakhirkan berarti nanti butuh lagi tambahan bilangan pencucian,
sehingga bukan lagi 7 kali yg di syari'atkan. Bisa jadi menjadi 8 atau 9 kali.
[5] Para
ulama bersepakat tentang najisnya anjing, akan tetapi Bilangan membersihkan air
liur anjing ini terjadi khlaf dikalangan para ulama, jumhur ulama berpendapat 7
kali, adapun Abu Hanifah bependapat 3 kali.
Dalilnya
:
(a).
Perkataan Abu Hurairah, "bahwa mencuci air liur anjing itu 3 kali"
(HR Daraquthni).
(b).
Juga ada riwayat di dalam Sunan Ad Daraquthni, 3 kali, 5 kali, atau 7 kali.
(c).
Karena disana ada yg lebih kotor lebih najis tidak disuruh cuci 7 kali.
Dari ke
tiga pendalilan ini sangatlah lemah, baik dari sisi derajat atsar, dimana
kedudukan nya sebagai hadits yg mauquf yakni hanya perkataan sahabat, apalagi
yg ke 3 jelas sekali dengan ro'yu.
[6]
Apakah anjing kalau menjilat selain bejana juga dicuci juga seperti menjilat
bejana?
Jawabnya : ada khilaf dikalangan para ulama, dalam masalah ini ada dua
pendapat :
Pertama
: Dicuci 7 kali bersama tanah pertama kalinya, seperti mencuci bejana.
Dalilnya, penyebutan bejana disini adalah karna kebanyakan anjing menjilat
bejana. Perkataan ini disandarkan kepada Imam Al 'Iraqi. (Syarah bulughul maram
bitoriqis sual wal jawab 1/15).
Kedua :
Tidak diharuskan mencuci seprti bejana, dalilnya karena tidak ada nukilan dari
para sahabat bahwa mereka mencuci tembok-tembok mereka, atau baju-baju mereka
seperti mencuci bejana apabila terkena jilatan anjing, padahal anjing banyak
berkeliaran pada masa mereka, seperti dalam beberapa riwayat bahkan keluar
masuk masjid.
Shaikh
al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Seandainya anjing menjilat selain
bejana, misalnya bajumu atau betismu, apakah dicuci juga 7 kali dengan tanah?
Jawabnya iya!, karena tidak dibedakan antara bejana/wadah dengan
selainnya". (Fathu dzil jalali walikram 1/90).
[7]
Bagaimana dengan binatang yang ditangkap oleh anjing pemburu, juga harus dicuci
7 kali dengan tanah?. Jawabannya : Ada khilaf (perselisihan pendapat) akan
tetapi yang rojih dalam masalah ini adalah, tidak wajib dicuci seperti mencuci
wadah, alsannya, karena pada zaman Nabi dan para sahabat banyak yg beburu
dengan anjing, mereka banyak bertanya kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam
tentang hukum sekitar berburu akan tetapi tidak diketahui ada riwayat bahwa
Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan mencuci binatang buruan
tersebut. (Fathul Bari 1/88).
[8]
Apakah Air kencing dan kotoran anjing di Qiyaskan (dianalogikan) kepada air
liurnya? Jawabannya : Sebagian ulama mengqiyaskan dengan qiyas aulawiyyah,
seperti syaikh al-'Utsaimin rahimahullah, beliau mengatakan, "kalau air
liur saja, yang ia lebih ringan dari pada air kencing dan kotorannya, dicuci 7
kali bersama tanah, maka apalagi air kencing dan kotorannya, lebih-lebih lagi
najisnya".
Ini
adalah pendapat jumhur (mayoritas para ulama) yang menyatakan bahwa semua jenis
najis anjing dicuci 7 kali bersama tanah. (Fathul Bari 1/88).
Adapun ulama lain seperti Madzhab Dzohiriyyah, mereka tidak mengharuskan mencuci air kencing dan kotoran anjing seperti mencuci air liurnya, tapi cuci biasa seperti mencuci najis lainnya. Karena mereka tidak mau memakai qias, anti qias. Alasan mereka juga bahwa anjing keluar masuk masjid pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, dan Beliau tidak perintahkan untuk mencucinya 7 kali padahal Beliau tahu anjing tersebut akan buang kotoran ditempat-tempatnya manusia.
Imam
as-Syaukani rahimahullah berkata, "Hukum ini khusus hanya air liur saja,
tidak termasuk daging, tulang, bulu, dan keringatnya, adapun kalau kesemua tadi
di qiyaskan kepada air liur maka ini sangat jauh sekali".
Khilaf antara kedua pendapat ini sangat kuat sampai-sampai Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah sendiri cenderung kepada kedua-kedua pendapat ini (karena sama-sama kuat sisi pendalilannya), sampai akhirnya beliau merojihkan bahwa kotoran anjing pun dicuci 7 kali dengan tanah untuk kehati-hatian. Wallahu a'lam.
[9]
Bagaimana kalau yg masuk ke bejana kakinya anjing, apakah dicuci 7 kali juga
bersama tanah?" Jawabannya : Tidak wajib tetapi cukup dicuci seperti
mencuci najis-najis biasanya. Karena Nash menyebutnya air liur, sedangkan kaki
bukan air liur.
[10]
Apakah mencuci najis air liur anjing harus dengan tanah atau boleh di ganti
dengan yg lain seperti shabun? Ada khilaf dikalangan para ulama kepada dua
pendapat :
Pertama
: Tidak boleh diganti, wajib dengan tanah, dan ini syarat. Alasannya karena
nash dalil menyebutnya demikian dan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
Imam
Nawawi berkata, Sabun dan yang sejenisnya tidak bisa menggantikan posisi tanah,
ini pendapat yang benar.
Kedua :
Boleh di ganti dgn yg lain, karena penyebutan tanah itu supaya mudah didapatkan
dimana saja.
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat yg pertama. Karena beberapa hal :
[a]
Wajib mengikuti Nash Dalil baik al-Qur'an ataupun Hadits yang menyebutkan
Tanah.
[b]
Sabun atau bahasa arabnya asynan, sudah ada pada masa Nabi shalallahu alaihi
wasallam dan beliau tdak menganjurkannya.
[c] Bisa
jadi tanah itu pembunuh bakteri yang ada di air liur anjing (dan firasat para
ulama ini benar, telah dibuktikan secra medis bahwa bakteri air liur anjing
tdak bisa hilang kecuali dengan tanah).
[d]
Tanah adalah salah satu dari alat pembersih yang disyariatkan.
[11]
Mengapa Penulis Kitab Bulughul Maram meletakan Hadits ini pada Bab Air,
bukankah lebih cocok di Bab Membersihkan Najis?
Jawab :
Untuk
menjelaskan kecondongan kepada salah satu pendapat yang mengatakan bahwa air
yang terkena najis kalau air itu sedikit, tetap najis walaupun tidak berubah
warna, rasa dan bau, buktinya Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan
untuk membuang air tersebut,......dan inipulalah salah satu faedah pada lafadz
hadits bahwa "Nabi perintahkan membuang air bekas jilatan anjing",
yaitu sebagai dalil bagi yang berpendapat air yang sedikit kalau terkena najis
tetap najis walaupun tidak berubah.
[12]
Apakah di qiyaskan babi terhadap anjing dalam hukum ini? Yakni najis babipun
sama dicuci 7 kali seperti najisnya anjing?
Ada dua
pendapat :
Pertama
: Diqiyaskan dengan qiyas aulawiyyah, karena babi lebih buruk dan lebih najis
dari anjing. Pengharaman babi tegas dalam al quran dan umat sepakat larangn
memelihara babi. ( Al Mughni).
Kedua :
Tidak diqiyaskan cara mencuci najis antara anjing dengan babi, dan ini adalah
pendapat yg kuat, karena beberapa alasan....:
[a] Nash
dalil hanya menyebutkan anjing bukan babi.
[b] Babi
tersebut didalam al quran, dan ada pada zaman Nabi tetapi tidak menyebutkannya
ketika menjelaskan hukum anjing, ini bukan lupa....
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, "ketahuilah bahwasannya yang kuat dalam
masalah ini adalah tidak mencuci najisnya babi seperti mencuci najisnya anjing,
karena tidak ada dalil nya dan ini pernyataan para ulama yg menajiskan babi,
dan ini yg dipilih karena asalnya membersihkan najis adalah dengan air biasa,
tidak wajib 7 kali dgan tanah, apalagi ini adalah masalah ibadah wajib adanya
dalil" (Al Majmu' Syarah Al Muhadzab).
Beliau
rahimahullah menambahkan, "Dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa
najisnya babi tidak perlu dicuci 7 kali dengan tanah, dan ini adalah
pendapatnha Syafi'i" (Syarah Muslim).
[13]
Faedah dari hadits tentang pembagian najis :
Najis
terbagi kepada 3 macam :
[a]
Najis Mugholadzoh (berat) : najis nya anjing. Cara mencucinya 7 kali dicampur
tanah sekali diawalnya.
[b]
Mukhofafah (ringan) : terbagi 2 (dua) :
Pertama
: Air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan, baru ASI saja.
Kedua : Madzi, keluar adanya syahwat, sebagai pembukaan jima' seperti bercumbu, bukan air kencing bukan pula mani, jadilah najisnya ringan, apa maksud ringan ? Mencucinya cukup di basuh tanpa di cuci di bilas.
[c] Pertengahan
antara mugholadzoh dan mukhafafah, ialah najis selain yg disebutkan termasuk
najisnya babi. Cara mencucinya : Dicuci dengan air yang menurut dugaan kuat
bersih maka dianggap bersih.
Wallahu a'lam.
Abu Ghozie
As-Sundawie