Ustadz Unknown |

Kajian kitab Ushulus Sunnah Imam Abu bakar Al-Humaidi


(Muqadimah 1)

Ada beberapa pembahasan :

[1] Pentingnya mengkaji pembahasan Aqidah
[2] Pembagian pembahasan Aqidah
[3] Pengertian Aqidah.
[1] Pentingnya mengkaji aqidah :

Ilmu aqidah adalah ilmu yang paling mulia, karena objek pembahasanya adalah tentang Allah dan prinsip-prinsip agama. Karena kemualian ilmu itu ditinjau dari sisi objek yang dibahasnya.

Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi berkata :

فَإِنَّهُ لَمَّا كَانَ عِلْمُ أُصُولِ الدِّينِ أَشْرَفَ الْعُلُومِ، إِذْ شَرَفُ الْعِلْمِ بِشَرَفِ الْمَعْلُومِ. وَهُوَ الْفِقْهُ الْأَكْبَرُ بِالنِّسْبَةِ إِلَى فِقْهِ الْفُرُوعِ

Maka sesungguhnya manakala ilmu pokok-pokok agama (aqidah) adalah semulia-mulia ilmu karena kemuliaan suatu ilmu ditinjau dari objek yang dipelajarinya dan ia adalah fiqih akbar kalau dibandingkan kepada fiqih cabang (fiqih kecil) (muqaddimah syarah aqidah At-Thahawiyyah)

[2] Pembahasan aqidah itu terbagi dua secara global, yaitu pembahasan tentang rukun iman yang enam : Iman kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya Hari Akhir dan beriman kepada Taqdir. Serta pembahasan tentang prinsip-prinsip agama yang telah disepakati akan tetapi diselisihi oleh kalangan ahlul bid’ah, seperti Sikap terhadap penguasa, sikap terhadap para para sahabat, masalah Iman, Taqdir, Al-Qur’an makhluk atau buklan makhluk, atau masalah rincian iman kepada hari akhir akan tetapi diselisihi oleh kelompok ahlul bid’ah seperti Adzab kubur, syaf’at, telaga Rasul, mizan (timbangan amalan) dan lain-lain. Ini semua dimasukan oleh para ulama ke pembahasan aqidah didalam kitab-kitab mereka, bahkan masalah fiqih ibadah pun kalau masalah nya sudah disepakati oleh para ulama ahlu sunnah tapi ternya diselisihi oleh ahlul bid’ah dimasukan juga kedalam pembahasan aqidah seperti tentang mengusap sepatu, atau hukum rajam.

[3] Arti Aqidah secara etimologi dan terminologi
Secara etimologi Aqidah berasal dari kata ‘Aqd yang berarti pengikatan, ‘Aqadtu kadza artinya saya beri’tikad bagini, maksudnya saya mengikat hati terhadap hal tersebut. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu. Adapun secara terminologi Aqidah adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan kepada hari akhir serta kepada Qadar yang baik maupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman. (Kitab Aqidatut Tauhid, syaikh shalih Al-Fauzan : 8).

Nama-nama dan istilah lain yang dipakai oleh para ulama untuk mengungkapkan istilah aqidah adalah :

[a] As-Sunnah, Aqidah dinamakan As-Sunnah, Istilah ini masyhur khususnya pada abad ke tiga Hijriyah pada masa Imam Ahmad Bin Hanbal yang bergelar Imam Ahlus Sunnah waljama’ah. Dimana muncul firqah-firqah sesat dari kalangan ahli bid’ah . Maka bangkitlah para ulama untuk membela agama yang lurus ini dari penyelewengan, demi membantah kelompok-kelompok sesat dalam aqidah dan keyakinan mereka dengan kitab-kitab yang mereka beri nama As-Sunnah yang berarti Aqidah yang benar aqidah ahlus sunnah dan bukan aqidah yang bathil aqidahnya ahlul bid’ah. Maka Sunnah yang dimaksud dalam istilah mereka adalah :

السنة عبارةٌ عَمَا سَلِمَ من الشُبهاتِ في الاعْتِقَادَاتِ

Sunnah adalah Ungkapan untuk menunjukan aqidah yang selamat dari syubhat (penyimpangan dan kerancuan). (Kitab Kasyful Kurbah , Ibnu Rajab : 26-28).
Oleh karena itu Para ulama Ahlus sunnah mengarang kitab-kitab aqidah dan memberi nama kitab mereka dengan nama Ushulus Sunnah atau As-Sunnah, diantaranya : Al Imam Al-Humaidi (gurunya Imam Bukhari) (wafat : 220 H), Al-Imam Ibnu Abi Syaibah (wafat : 235 H), Al-Imam Ahmad Bin Hanbal (wafat : 241 H), Al-Imam Abu Bakar Ahmad Al-Atsram (wafat : 272H), Al-Imam Abu Dawud (wafat : 275 H), dan yang lainnya yang mencapai ratusan.

[b] Fiqih Akbar, yang pertamakali menggunakan istilah Aqidah dengan fiqih akbar adalah Al-Imam Abu hanifah An-Nu’man bin Tsabit (wafat : 150 H), demikian pula Al-Imam As-Syafi’I Muhammad bin Idris (wafat : 204 H), dengan nama kitabnya “Fiqhul Akbar” yang membahas masalah aqidah secara rinci.

[c] Ushuluddin, diperkirakan yang pertamakalai menggunakan istilah aqidah dengan ushuluddin adalah Al-Imam As-Syafi’I, dimana didalam muqadimmah kitabnya Fiqhul Akbar mengatakan : “ Inilah kitab yang kami sebutkan didalamnya masalah-masalah yang jelas tentang Ushuluddin (pokok-pokok agama), yang berkewajiban bagi setiap Mukallaf untuk mengetahuinya dan berada diatasnya ….” Kemudian istilah ini juga digunakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Asy’ari (wafat : 329 H) dalam kitab beliau yang diberi judul “Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah”, kemudian Al-Imam ‘Ubaidillah bin Muhammad bin Baththah Al-Ukbari (wafat : 387 H), dan ulama-ulama ahlus sunnah lainnya.

Inilah pengertian Aqidah dan istilah-istilah lain yang banyak yang tidak kita sebutkan disini, diantaranya, At-Tauhid, As-Syari’ah dan lain-lain yang dipakai untuk penyebutan aqidah, tentunya walaupun namanya banyak tapi makna dan maksudnya satu. Ini juga yang menunjukan kemuliaan dan keagungan ilmu ini. Karena banyak nama itu menunjukan kepada kemulyaannya.

Al-Imam An-Nawawie rahimahullah mengatakan :

وَاعْلَمْ أَنَّ كَثْرَةَ الْأسْمَاءِ تَدُلُّ عَلَى عَظَمِ اْلمُسَمَّى كَمَا فِيْ أَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى وَأَسْمَاءِ رَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketahuilah sesungguhnya banyaknya nama itu menunjukan kan keagungan yang dinamai seperti Nama-nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya (juga banyak)”. (Kitab Tahdzibul Asma 3/332).

Insya Allah bersambung ke Muqaddimah sesi 2 dengan pembahasan, kenalan dengan kitab ushulus sunnah dan mengenal penulisnya Imam Abu Bakar Al-Humaidi.

Abu Ghozie As-Sundawi